Demo Polda Metro, Puluhan Aktivis Minta Kasus Sri Bintang Pamungkas Diselesaikan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar akasi demonstrasi di depan pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Mereka meminta aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ujaran kebencian yang menjerat aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP).
"Menuntut polisi melanjutkan kasus Sri Bintang Pamungkas sampai berkasnya masuk ke pengadilan. Kami juta menuntut Sri Bintang Pamungkas minta maaf dan mencabut peryataanya," kata Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Gutsi.
Advertisement
Menurutnya, pernyataan SBP soal Islam orang Tionghoa telah mrmicu perpecahan kerukunan antar ummat beragama.
Sebagai tokoh aktivis, tidak sepantasnya Sri Bintang membuat pernyataan provokatif seperti itu. "Pernyataannya sangat provokatif, menyulut kemarahan dan perpecahan," tuturnya.
Karena itu, massa aksi mendesak aparat kepolisian serius menangani kasus SBP, karena selama ini terkesan lamban.
Bahkan dia menyebutkan status hukum SBP juga belum jelas pasca dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa (DPP-PITI) pada 29 Maret 2018 lalu.
"Apa yang diungkapkan Sri Bintang Pamungkas tentu saja merobek tenun kebangsaan dan persatuan Indonesia yang dari dulu dirajut dengan susah payah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra melaporkan Sri Bintang atas tuduhan melakukan ujaran kebencian berbau SARA ke Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).
Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.
Dalam video yang beredar, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Joko Widodo.
Selain melaporkan, SBP diminta untuk melayangkan permintaan maaf khususnya kepada muslim Tionghoa perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukannya.
Dalam kasus ini, Sri Bintang Pamungkas dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |