Peristiwa Daerah

[HARAM DITIRU] Edarkan Daging Sapi Glonggongan, Ya Ditangkap!

Selasa, 07 Agustus 2018 - 16:09 | 119.14k
Tersangka pengedar sapi glonggongan di Mapolres Magetan. (FOTO: Adinugroho/TIMES Indonesia)
Tersangka pengedar sapi glonggongan di Mapolres Magetan. (FOTO: Adinugroho/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Anggota Satreskrim Polres Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman daging sapi glonggongan yang hendak didistribusikan ke sejumlah pasar di Kabupaten Nganjuk, Minggu, sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

Daging sapi glonggongan seberat 300 kg ini dibawa oleh Sriyono (39), warga RT 05, RW 07, Desa Urut Sewu, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menggunakan mobil berjenis Pik up ber Nopol AD 1856 UW.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni mengungkapkan aksi penangkapan terhadap warga Boyolali yang membawa ratusan kilogram daging sapi gelonggongan itu terjadi di Jalan Raya Magetan-Maospati, tepatnya di Desa Tinap, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Peristiwa berawal dari kecurigaan petugas patroli Polres Magetan yang melihat kendaraan tersangka membawa muatan yang terlalu berat. 

”Petugas curiga dengan muatan dari kendaraan tersangka, setelah diamankan dan dilakukan uji sampel terhadap daging tersebut ternyata daging sapi tersebut adalah daging gelonggongan,” jelas AKP Suyatni, Selasa (7/8/2018).

Sementara itu, dari pengakuan tersangka aksi nekat tersebut sudah kerap kali dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan ini karena permintaan konsumen. Daging sapi gelonggong akan diedarkan di wilayah Nganjuk dengan harga Rp 84 ribu per kilogram.

Suyatni menegaskan bahwa tersangka Sriyono dijerat dengan Pasal 62 ayat 8 UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara serta denda Rp 2 Miliar. 

"Tersangka pengedar daging sapi glonggongan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES