
TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan membongkar sejumlah reklame yang membandel seperti tidak melakukan pembayaran pajak.
Penertiban reklame tersebut, dilakukan Bapenda Lamongan di sepanjang jalan Kota Lamongan ke arah Mantup dan Kota Lamongan kota ke arah Babat.
Advertisement
"Kita memang menertibkan terhadap reklame yang belum membayar dan belum izin," kata Kepala Bidang Penetaan Pajak Bapenda Lamongan, Mat Ali, Kamis (9/8/2018).
Menurut Mat Ali, penertiban reklame yang tidak membayar pajak itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bapenda setiap 3 bulan sekali. Total, dikatakannya, ada belasan papan reklame yang ditertibkan.
"Ada 7 reklame yang ditertibkan, 4 reklame XL, kemudian reklame produk Huawei, Advan dan Vivo, kita melakukan penertiban ini bersama dengan Satpol PP," ucapnya.
Penertiban reklame itu, merujuk pada Peraturan Bupati Lamongan nomor 8 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.
"Pemasangan reklame itu sebelum masang harus izin dulu, mendaftarkan untuk sebagai objek pajak, sementara 7 reklame itu ditertibkan karena jatuh tempo atau pasang baru tapi tidak melaporkan ke Bapenda,” tuturnya.
Mat Ali menuturkan papan reklame yang melanggar tersebut, selanjutnya diberi stampel. Pemberian stampel it sebagai bentuk peringatan bagi pemilik reklame.
“Sebelumnya kita sudah ada pemberitahuan, tapi tidak ada tanggapan dari pemilik reklame. Kita survei dan sudah memberikan stempel kalau reklame tersebut belum bayar pajak,” ujarnya.
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka selanjutnya Bapenda Lamongan akan melakukan tindakan tegas dengan menurunkan reklame. "Ini Kita tempelkan dulu, nanti kita tunggu selama 21 hari kalau memang tidak ada itikad baik ya kita graji, karena memang tidak ada izinnya," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Lamongan |