KPK Siap Bantu Kepolisian dan Kejaksaan Cari Koruptor yang Jadi DPO

TIMESINDONESIA, JEMBER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya selalu siap bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan untuk mengejar koruptor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Seperti sinergi KPK dengan Polres Jember dalam penangkapan Sucahyono, buronan tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2013 hingga 2015 di Desa Wringin Telu, Jember. Gara-gara ulahnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp511.259.127.
Advertisement
"Dukungan seperti ini sangat terbuka dilakukan oleh KPK pada Kejaksaan ataupun Kepolisian. Dalam kondisi tertentu, KPK juga meminta bantuan Kepolisian untuk pengamanan operasi ataupun pencarian orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi TIMES Indonesia (www.timesindonesia.co.id) melalui sambungan telepon, Kamis (16/8/2018).
Dalam penangkapan Sucahyono, Febri mengatakan bahwa KPK menerima permintaan dukungan dari Polres Jember yang sedang melakukan penyidikan dugaan tipikor yang dilakukannya.
"Permintaan itu kemudian direspon dengan melakukan proses pelacakan dan pemberian informasi. Hingga pada Rabu pukul 22.40 WIB tersangka berhasil ditangkap unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember yang didukung oleh Polres Banyuwangi," terang Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan proses pelacakan tersangka telah dilakukan sejak Juni 2018. Keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Jember.
"Dalam proses penangkapan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi petugas," ucapnya.
Febri berharap kerja sama semacam ini terus berlanjut sehingga memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
"KPK menjalankan tugas trigger mechanism sebagaimana diamanatkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," imbuhnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jember |