Peristiwa Daerah

Pedagang Burung di Lamongan Merasa Dirugikan oleh Permen LHK

Kamis, 23 Agustus 2018 - 15:42 | 80.25k
Teguh Raharjo, penjual burung  di pasar burung Kabupaten Lamongan, Kamis, (23/8/2018). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Teguh Raharjo, penjual burung di pasar burung Kabupaten Lamongan, Kamis, (23/8/2018). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAMONGANPedagang burung berkicau di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim) merasa dirugikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P-2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang di Lindungi.

Di Permen terbaru ini terdapat beberapa jenis binatang yang baru dinyatakan dilindungi. Salah satunya adalah burung murai batu dan cicak hijau, yang sangat banyak dipelihara oleh masyarakat.

Advertisement

Hal ini dianggap para pedagang burung berkicau merasa dirugikan. Seperti yang diungkapkan oleh Teguh Raharjo (47), pedagang burung di pasar burung Lamongan.

"Itu kan malah merugikan orang kecil seperti saya ini. Sekarang jadi sepi, lha wong orang mau beli burung sekarang pada takut," kata Teguh Raharjo, Kamis, (23/8/2018).

Teguh menilai, Permen tersebut justru menyulitkan para pedagang mencari nafkah. Padahal selama ini burung yang mereka perdagangkan dan masuk daftar satwa dilindungi adalah hasil penangkaran.

"Sebenarnya ini kan malah dilestarikan, bukan punah. Karena penangkarnya kan banyak, di Lamongan saja juga banyak kok," ujarnya.

Lebih lanjut teguh mengatakan, selain merugikan para pedagang, dampak terbitnya Permen LHK tersebut juga akan dirasakan oleh pengusaha lain, seperti pakan burung, pengerajin sangkar, pembudidaya ular, kroto jangkrik dan lain sebagainya. "Efeknya kan luas, terus orang mau kerja apa kalau sudah seperti itu," ucap Teguh.

Untuk itu, Teguh yang mengaku pedagang burung sejak tahun 1992 itu berharap, Permen LHK tersebut dicabut, atau hanya diberlakukan kepada mereka yang memburu burung yang masuk kategori dilindungi di alam liar. "Harapannya ya biarkan saja, kecuali untuk burung atau satwa yang masih liar itu nggak papa dilarang," tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES