Reklamasi Teluk Benoa Batal, Gendo: Ini Adalah Kemenangan Rakyat

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Koordinator ForBali Wayan Gendo Suardana menyampaikan kabar gembira kepada masyarakat Bali, yang selama ini berjuang selama 5 tahun lebih untuk menolak reklamasi Teluk Benoa.
Di Kantor Walhi, Denpasar, Bali, Senin (27/8/2018), Gendo menjelaskan, bahwa setelah 5 tahun lebih perjuangan rakyat Bali menolak reklamasi Teluk Benoa, sudah mencapai puncaknya.
Advertisement
Gendo menjabarkan, bahwa pada tanggal 25 Agustus 2018 adalah batas akhir berlakunya izin reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar yang diberikan kepada PT TWBI. Izin lokasi tersebut diterbitkan pertamakali oleh Tjitjip Sutarjo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berlaku 2 tahun sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai 25 Agustus 2016.
Kemudian, akibat hukum dari terbitnya izin lokasi tersebut, PT TWBI berhak menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan jika Amdal tersebut layak maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI akan menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).
"Sebagai mana kita ketahui Ibu Menteri Siti Nurbaya Menteri (LHK) dalam beberapa media menyampaikan bahwa dokumen Amdal yang disusun oleh PT TWBI belum bisa dikatakan layak karena masih belum bisa menanggulangi dampak sosio kultural," jelas Gendo.
"Artinya Amdal PT TWBI tidak layak karena terjadinya penolakan masif dari masyarakat Bali, baik dari Desa Adat yang tergabung dalam Pasubayan maupun juga komunitas-komunitas atau lembaga-lembaga masyarakat serta individu yang mengirimkan nota protes atau keberatan atas rencana reklamasi tersebut," tambah Gendo.
Gendo juga menjelaskan, dalam perkembangan Amdal selama 4 tahun pernah mengalami perpanjangan satu kali di tanggal 25 Agustus 2016, karena setiap izin lokasi itu berlaku selama 2 tahun. Namun selama 2 tahun tersebut Amdal tidak lolos izin lokasi, dan di zamannya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti Amdal di perpanjangan kembali dari tahun 2016 dan berlaku sampai pada tanggal 25 Agustus 2018.
Selanjutya, dari hasil informasi dari berbagai pihak dengan terkait dan berbagai lembaga kenegaraan termasuk juga Menteri Siti Nurbaya dan jajarannya. Bahwa izin lokasi sudah kedaluwarsa sejak tanggal 25 Agustus 2018.
"Artinya 26 Agustus 2018 jam 00. 00 WIB maka kedaluwarsa (Amdal). Sampai izin reklamasi ini, kedaluwarsa atau batas waktunya sudah berakhir valid kami dapatkan informasi termasuk dari Kementrian. Bahwa rekomendasi masih sama yakni Menteri belum menerbitkan surat keputusan SKKLH, karena belum bisa menangangi dampak sosio kultural," ujar Gendo.
Maka dengan adanya hal tersebut, secara otomatis rencana reklamasi Teluk Benoa, Bali, oleh PT TWBI di perairan Teluk Benoa batal.
"Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini, saya mewakili rekan-rekan seluruh masyarakat yang selama ini bergerak, baik di Bali, di nasional dan Internasional bahwa perjuangan masyarakat Bali untuk menolak reklamasi Teluk benoa dapat diakhiri dengan kemenangan dan semoga kemenangan ini menjadi pemantik di seluruh masyarakat untuk terus menerus bisa mengkritisi pembangunan-pambagunan yang tidak adil," tegas Gendo.
"Kemenangan ini bisa juga menjadi pembelajaran bagi penguasa da pengusaha, siapapun yang hendak berinvestasi di Bali agar tidak semena-mena dan memperhatikan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat," kata Gendo.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Bali |