BPSPAM Kabupaten Malang Diajak Menuju Profesional Mengelola Air Minum

TIMESINDONESIA, MALANG – Sekitar 120 pengurus Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (BPSPAM) se-Kabupaten Malang diajak bersinergi oleh PDAM menuju profesional dalam mengelola dan melayani kebutuhan air minum kepada masyarakat.
Ada 4 item penting ajakan itu agar memenuhi persyaratan, yakni tentang kualitas air, kuantitas air, kontinuitas serta keterjangkauan masyarakat.
Advertisement
"Ini penting agar air yang dikelola warga desa itu sesuai yang dipersyaratkan dalam Permenkes no 492/Menkes/PER/IV/ 2010," kata Direktur PDAM Kabupaten Malang, H Syamsul Hadi S.Sos.MM, kepada TIMES Indonesia, Senin (27/8/2018) sore.
Beberapa waktu lalu, beberapa saat sebelum Expo Pembangunan dibuka, pengurus BPSPAM se Kabupaten Malang itu juga telah diberi Bimbingan Tehnis (Bimtek) oleh tim dari PDAM dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) di kantor DPKPCK.
Satu persatu dari empat item itu dibedah oleh PDAM kemudian disampaikan kepada semua pengurus BPSPAM yang hadir dalam bimtek itu.
Masalah kualitas air, kata Samsyul, harus memenuhi persyaratan kualitas air minum sebagaimana peraturan Menkes no 492/Menkes/PER/IV/ 2010 yang menyatakan antara lain bahwa setiap penyelenggara air minum termasuk BPSPAM ini wajib menjamin air minum yang diproduksinya itu aman bagi kesehatan yang memenuhi persyaratan fisika, mokrobiologis, kimiawi dan radioaktif.
Dari sisi kuantitas juga harus sesuai Permen PU no 14 tahun 2010, dimana dinyatakan bahwa tersedianya akses air minum aman melalui sistem penyediaan air minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/hari.
Sedangkan kontinuitas, bahwa Peraturan Pemerintah no 122 tahun 2015 dinyatakan bahwa kontinuitas pengaliran air minum sebagaimana dimaksud, harus memberikan jaminan pengaliran selama 24 jam/hari.
BPSPAM adalah kelompok masyarakat di desa-desa di wilayah Kabupaten Malang yang mengelola air minum sendiri untuk kebutuhan warga setempat. Peranan mereka hampir sama dengan PDAM yakni memberi pelayanan dan mengelola kebutuhan air minum di desanya masing-masing secara mandiri.
Beragam sistem yang diterapkan mereka karena keberagaman geografi desanya. Ada yang cukup mengandalkan gravitasi dalam menyalurkan air, namun ada yang menggunakan pompa.
Karena itu besarnya tarif yang diterapkan beragam pula tergantung besar kecilnya pembiayaan pembuatan jaringan. Karena itu lantas ada sebuah desa yang menerapkan tarif Rp 5 ribu/bulan/rumah namun ada yang Rp 50 ribu/bulan/rumah.
Lepas dari bermacam-macam keadaan itu, PDAM Kabupaten Malang mengajak pengurus BPSPAM itu profesional dalam mengelola kebutuhan air minum kepada warga desa.
"Profesional dalam mengelola juga profesional dalam pengadaan mutu air minumnya, " tandas Syamsul. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Malang |