Peristiwa Daerah

Polda DIY Ingatkan Pengendara Motor untuk Selalu Pakai Helm

Kamis, 30 Agustus 2018 - 17:25 | 43.75k
Penanggungjawab PT Jasa Raharja DIY, Aryo W. Kusumo dan Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda DIY AKBP Sulasmi saat mengisi acara sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Lintas, Kamis (30/8/2018). (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Penanggungjawab PT Jasa Raharja DIY, Aryo W. Kusumo dan Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda DIY AKBP Sulasmi saat mengisi acara sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Lintas, Kamis (30/8/2018). (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPolda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) mengingatkan pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Yogyakarta masih untuk tertib berlalu lintas. Contohnya dengan memakai helm ketika berkendara sepeda motor. Helm berfungsi sebagai pelindung kepala bila suatu ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Ingat ya, bepergian jarak jauh dekat tetap harus memakai helm. Jangan bahayakan diri sendiri,” kata Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda DIY AKBP Sulasmi saat mengisi acara sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Linta dan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan di Balai Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu, Bantul, DIY, Kami s(30/8/2018).

Advertisement

Kegiatan tersebut diikuti pamong desa, karang taruna, anggota Badan Perwakilan Desa (BPD),  LPMD, anggota Linmas, RAPI,  ibu-ibu PKK, dan tokoh masyarakat setempat. Hadir pula sebagai nara sumber Penanggungjawab Humas PT Jasa Raharja DIY, Aryo W. Kusumo.

Menurut Sulasmi, kecelakaan lalu lintas diawali dengan adanya pelanggaran. Karena itu, ia berpesan kepada masyarakat untuk selalu mentaati dan mematuhi rambu lalu lintas seperti tidak melanggar marka, lampu merah, selalu membawa SIM, STNK dan tidak ngebut.

“Jika melihat ada kecelakaan mohon segera laporkan ke kantor polisi. Tujuannya untuk pendataan dan memudahkan pengurusan santunan Jasa Raharja,” tandas Sulasmi.

Jasa-Raharja-karirglobal-id.jpg

Penanggungjawab Humas PT Jasa Raharja DIY, Aryo W. Kusumo mengatakan, setiap pengurusan santunan kecelakaan lalu lintas wajib melampirkan laporan polisi (LP). Sebab, sesuai aturan syarat utama pengurusan santunan harus menyertakan LP. “Selama tidak ada LP kami tidak dapat memprosesnya,” kata Aryo.

Aryo menambahkan, saat ini pengurusan santunan lebih mudah dan cepat. Sebab, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan rumah sakit di Wilayah DIY. Sehingga, bila ada korban kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit pihak korban tidak perlu lagi memikirkan biaya perawatan. Sebab, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Kecuali laka tunggal tidak dijamin. 

“Untuk memudahkan proses pengurusan santunan kami mohon keluarga korban atau masyarakat yang mengetahui ada kecelakaan segera melaporkan ke kantor polisi atau Jasa Raharja. Ini untuk memudahkan polisi dalam membuat LP dan Jasa Raharja dalam melengkapi berkas pengajuan santunan untuk biaya perawatan,” papar Aryo.

Kepala Desa Argodadi, Prayitno menyampaikan terima kasih atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut.  Menurutnya, sosialisasi lalu lintas dan santunan Jasa Raharja sangat bermanfaat bagi warganya. Karena masyarakat semakin bertambah pengetahuan dan wawasannya.

“Kami berharap hasil sosialisasi dapat diteruskan kepada warga yang lain agar semakin banyak yang mengetahui bagaimana berkendara yang benar dan cara mengurus santunan kecelakaan Jasa Raharja,” kata Prayitno dala sosialisasi tertib lalu lintas bersama dengan Polda DIY. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES