Peristiwa Daerah

Satpol PP Magetan Tertibkan PKL Alun-Alun

Senin, 17 September 2018 - 18:16 | 47.23k
Pedagang kaki lima yang masih berjualan di Alun-alun Magetan. (FOTO: MK Adinugroho/TIMES Indonesia)
Pedagang kaki lima yang masih berjualan di Alun-alun Magetan. (FOTO: MK Adinugroho/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGETANSatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan kembali beraksi menertibkan puluhan PKL (Pedagang Kaki Lima). Mengapa? Karena mereka berjualan bukan pada tempatnya.

Giat tersebut, digelar disejumlah kawasan di Kabupaten Magetan. Upaya penertiban terhadap para pedagang berjalan dengan tertib dan lancar, tidak ada perlawanan terkait hal itu.

Advertisement

"Penertiban dilakukan sejak pagi tadi, setelah kita beri arahan, mereka mau bongkar sendiri," ujar Kasi Pamwal Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Dandun Widya Kusuma, Senin (17/9/2018).

Dandun mengungkapkan, pedagang yang menjadi sasaran penertiban, yakni mereka yang menggelar lapak dagangannya di kawasan terlarang atau yang bukan pada tempatnya. 

Penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) dilakukan dengan cara persuasif, yaitu menegur, mengingatkan dan mengarahkan para pedagang agar tidak lagi berjualan di trotoar atau bahu jalan.

"Mereka yang berjualan di bahu jalan serta trotoar menjadi sasaran penertiban, untuk sementara masih kita beri toleransi dagangan tidak diangkut, tetapi kita himbau supaya lapaknya dipindah ketempat yang semestinya," jelasnya.

Menurutnya, upaya penertiban terhadap para pedagang yang tidak menetap ini dilakukan, selain untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, juga dalam rangka menjelang penilaian Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). 

Tentunya, diharapkan para Pedangang Kaki Lima (PKL) bisa memahami dan sadar sehingga mereka tidak lagi berjualan pada kawasan terlarang seperti ditrotoar dan bahu jalan.

"Penertiban PKL gabungan dilakukan bersama Polantas, Dishub, Satpol PP dan dinas terkait, hal itu juga merupakan salah satu upaya dalam rangka menciptakan rasa aman, nyaman dan tertib berkendara," terangnya.

Selain itu, pihaknya mengaku sudah memberi solusi kepada para pedagang yang tidak menetap tersebut. Agar berjualan ditempat yang sudah disediakan.

"Salah satu upayanya, Mulai tanggal 10 september kemarin, lapaknya kita suruh pindah ke depan masjid atau kawasam alun-alun sebelah barat," paparnya.

Kendati itu, sebagian pedagang diketahui masih nekat berjualan disembarang tempat. Pihaknya, tidak segan mengambil tindakan lebih lanjut jika mereka tetap membandel.

"Ya sementara ditegur untuk mengikuti aturan dan kesepakatan yang disosialisasikan oleh Disperindag, Perkim dan petugas Satpol PP," ucap Kasi Pamwal Satpol PP dan Damkar Magetan kepada TIMES Indonesia(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES