Peristiwa Daerah

Henry J Gunawan akan Serahkan Seluruh Hartanya di Pasar Turi Kepada Pemerintah

Kamis, 27 September 2018 - 18:22 | 334.72k
Suasana persidangan kasus pasar turi dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan, kamis 27/9/2018 (FOTO:Nasrullah/TIMESIndonesia)
Suasana persidangan kasus pasar turi dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan, kamis 27/9/2018 (FOTO:Nasrullah/TIMESIndonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan hari ini memasuki babak baru. Ia menyatakan dalam pledoi yang dibacakannya sendiri akan menyerahkan bagian kekayaannya pada PT Galabumi Perkasa yang ada di Pasar Turi Surabaya kepada Pemerintah. 

Menindaklanjuti itu, penasihat hukum Henry Gunawan, Yusril Ihza Mahendra akan segera meminta pada Presiden Jokowi untuk bisa memerintahkan Pemkot Surabaya segera membuka Pasar Turi yang sudah lama selesai dibangun pasca kebakaran, namun hingga kini belum dapat beroperasi karena berbagai hambatan.

Advertisement

Sidang.jpg

Lebih lanjut Yusril menceritakan Wapres Jusuf Kalla pernah bertanya kepada Yusril mengenai kasus Pasar Turi yang kini sedang di bawa ke Pengadilan, karena kata JK, Pemerintah berkepentingan agar Pasar Turi segera beroperasi. “Ribuan pedagang di sana nganggur sejak lama, padahal rakyat perlu lapangan kerja,” kata JK.

Yusril juga menambahkan kasus Pasar Turi sangat berbeda dengan kasus penipuan PT Sipoa di Surabaya. Ditengarai juga aliran dana hasil penipuan PT Sipoa turut mengalir ke rekening Teguh, sehingga ia bisa dikenai pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.

"PT Sipoa menjanjikan pembangunan apartemen dengan cicilan. Namun setelah lunas membayar, kini ribuan warga Jawa Timur tertipu karena apartemen yang dijanjikan tidak pernah dibangun. Teguh Kinarto yang menjadi seteru Henry di Pasar Turi justru telah diperiksa oleh Polda Jawa Timur dalam dugaan kasus penipuan PT Sipoa yang kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya," ungkapnya.

Diduga kuat, di belakang 12 pedagang pemilik kios itu ada Teguh Kinarto dan Heng Hok Sui alias Asui alias Sumidomo, rekan kongsi Henry di Pasar Turi. Merasa capek terus menerus dilaporkan ke polisi atas ulah dua rekan kongsi ini, Henry memutuskan untuk menyerahkan bagian kekayaannya di PT Galabumi Perkasa yang ada di Pasar Turi.

“Saya ingin melihat Pasar Turi segera dibuka agar ribuan pedagang dapat mencari nafkah. Saya juga sudah cape diganggu Teguh dan Asui, maka saya serahkan saja kepada pemerintah bagian kekayaan saya yang ada di Pasar Turi,” kata Henry. 

Sedangkan dalam persidangan kali ini  Henry menolak dikatakan menggelapkan uang pencadangan biaya pengurusan sertifikat hak milik strata title yang dititipkan pedagang. 

“Uang itu masih ada dan belum digunakan karena Pemkot Surabaya lalai mengurus perubahan status hak pakai lahan Pasar Turi menjadi Hak Pengelolaan (HPL). Karena HPL tak kunjung selesai, maka HGB strata title juga tidak dapat diurus oleh PT Galabumi Perkasa. Sebagian besar uang titipan biaya pengurusan sertifikat itu sudah dikembalikan. Tetapi, dua belas orang itu menolak, dan malah melaporkan Henry melakukan penggelapan. Uang titipan Rp 120 juta milik 12 pedagang itu malah sudah Henry konsinyasikan ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena mereka tidak mau menerimanya." ungkapnya.

Henry juga menolak dikatakan melakukan penipuan, karena apa yang diperjanjikan yakni jual beli kios di Pasar Turi, bahkan ia menjelaskan bahwa sebagian besar kios sudah diserahterimakan kepada pembeli.

"Bangunannya ada dan sudah selesai, bahkan sebagian besar sudah diserahterimakan kepada pembeli. Ini telah dibuktikan dan disaksikan langsung oleh majelis hakim yang mengadakan sidang lapangan di lokasi Pasar Turi," terangnya.

Untuk diketahyui, Henry Jocosity Gunawan didakwa ke pengadilan atas laporan 12 pedagang Pasar Turi Surabaya yang mengatakan bahwa Henry melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah Rp 120 juta yakni uang pencadangan biaya pengurusan sertifikat strata title kios Pasar Turi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES