FPMB Tuntut Handry J Gunawan dan Tee Teguh Kinarto Diadili

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Hari ini, FPMB (Forum Peduli Masyarakat Bawah), kembali melakukan aksi untuk menuntut Tee Teguh Kinarto untuk ditangkap dan diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan apartemen di Surabaya, Sidoarjo dan Bali.
Aksi tersebut dilakukan oleh dua kelompok yang berbeda di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (1/10/2018).
Advertisement
Selain FPMB aksi juga dilakukan oleh FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia). Ia menuntut Henry J Gunawan dihukum seberat-beratnya dalam kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi Baru dengan diikuti sekitar 100 orang.
Massa yang merasa tak menemukan keadilan itu, menuntut Investor PT Bumi Samudra Jedine, untuk segera diseret dan diadili ke meja hijau.
Investor Bumi Samudra Jedine adalah PT Solid Gold, dengan Dirut Tee Costarico. Sementara, Komisarisnya adalah Teguh Kinarto.
Dalam orasinya, Korlap FPMB menjelaskan, bahwa total kerugian dalam kasus Sipoa Group sebesar Rp 14 triliun. Dana tersebut dinilai dana dari masyarakat. Namun sampai saat ini, Pasar Turi Baru tak kunjung dibangun.
"Kasus ini jauh lebih besar dari kasus first travel baik dari sisi jumlah korban atau nominal nilai kerugian masyarakat, Senilai Rp 14 triliun uang masyarakat dan sampai saat ini belum dibangun pasar Turi yang baru," tegasnya.
Sementara itu, Korlap FSPMI dan Paguyubab Pedagang Pasar Turi Bersatu (P3TB), Tri Yudi Efendi meminta Henry J Gunawan, sebagai bos Pasar Turi Baru yang menggelapkan dana para pedagang pasar turi baru dihukum seberat-beratnya.
"Bagaimanapun Handry J Gunawan harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya. Untuk diketahui, Sidang kasus penipuan Sipoa Group sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi, baik yang dihadirkan oleh JPU ataupun saksi-saksi yang dihadirkan oleh terdakwa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Surabaya |