Ini Tanggapan PT SKI Soal Pengaduan Karyawannya ke Dewan

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pasca diadukan ke DPRD Kota Probolinggo, akhirnya PT. Sumbertaman Keramik Industri (SKI), angkat bicara. Pihak manajemen, membantah semua tuduhan karyawan yang ditujukan padanya.
HRD PT. SKI, Supriyanto mengatakan, tidak ada paksaan kredit di koperasi perusahaan. Seperti yang dilaporkan oleh Misnati Danis, mantan karyawan pabrik keramik itu. Supri menyebut, kredit itu sepenuhnya hak karyawan. Apakah akan mengambilnya atau tidak.
Advertisement
Sementara soal denda pada kunci loker yang tertinggal, Supri juga menjelaskan alasan dibalik itu. Menurutnya, kunci loker karyawan sangat sering hilang. “Akhirnya kami perketat, dengan menerapkan denda jika pekerja lupa dengan kunci lokernya,” kata Supri, Rabu (3/10/2018).
Soal cuti haid yang dihapus, pihak pabrik juga membantah. “Tidak betul cuti haid dihapus. Paling tidak ada surat keterangan dokter dan memang benar sakit. Tidak dihapus, tapi harus sesuai prosedur pengajuannya,” ujar Supri.
Sementara soal masker, kalau ketinggalan tetap harus kena denda. Pihak pabrik memperketat aturan ini karena banyak debu partikel kecil yang beterbangan. Itu berbahaya bagi kesehatan pekerja. Kalau lupa terus membeli di koperasi tidak masalah. Tapi kalau lupa, lalu bekerja, tetap kena denda.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) internal pabrik. Ketua SPSI PT. SKI, Sukirno mengatakan, sejauh ini semua tindakan denda maupun sanksi itu dilakukan dengan peringatan.
Namun ketika pihak DPRD setempat mengklarifikasi pada pelapor, yakni Minati Danis, keberadaan SPSI tidak begitu berengaruh pada kaum buruh.
“Kebanyakan dari kami (karyawan), tidak tahu kalau ada SPSI. Selain itu, jika kondite atau denda yang diberlakukan perusahaan tidak segera ditandatangani, ancamannya adalah surat pengunduran diri,” kata Minati.
Keadaan itupun, dinilai memberatkan pihak karyawan. Sementara denda kedisiplinan dengan jalan melakukan pemotongan pada gaji karyawannya, sudah sangat sering terjadi. Hingga kini, permasalahan ini masih dalam proses mediasi oleh pihak DPRD setempat. Beserta beberapa pihak terkait lainnya. Mulai dari Disnaker, Bagian Hukum Pemkot Probolinggo, serta DPRD setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. SKI dilaporkan ke DPRD Kota Probolinggo. Terkait banyaknya potongan pada gaji karyawan. Oleh mantan karyawan pabrik keramik itu sendiri. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Probolinggo |