Peristiwa Daerah

KPU Magetan Buka Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih

Rabu, 03 Oktober 2018 - 16:39 | 53.59k
Posko layanan GMHP KPU Magetan (FOTO: MK Adinugroho/TIMES Indonesia)
Posko layanan GMHP KPU Magetan (FOTO: MK Adinugroho/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Guna untuk melindungi hak pemilih yang masih tercecer, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan membuka posko layanan Gerakan Melindungi Hak pilih (GMHP). Posko tersebut diadakan mulai pada tanggal 1 Oktober hingga 28 Oktober 2018 mendatang.

Komisioner KPU Magetan, Divisi Perencanaan dan Data, Nursalam mengatakan posko layanan Gerakan Melindungi Hak pilih (GMHP) bertujuan untuk memastikan kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih, tetapi belum terdaftar.

Advertisement

Tentunya, agar mereka terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019. "Upaya untuk melindungi hak pemilih yang memenuhi syarat jangan sampai tercecer," ujarnya, Rabu (3/10/2018).

Berdasarkan data yang tercatat, ada sebanyak 244 posko yang tersebar di seluruh wilayah Magetan. Dengan rincian, 235 desa, 18 Kecamatan, dan satu berada di kantor KPU Magetan.

Pelayanan GMHP di Kabupaten Magetan, berada diseluruh Kecamatan, Desa, serta KPU setempat. Gerakan tersebut, diselenggarakan serentak secara nasional. "Progam KPU RI yang diadakan serentak," terangnya.

Posko tersebut berada di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sehingga dapat memberikan peluang kepada warga setempat untuk melaporkan diri jika belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Juga termasuk melaporkan pemilih yang telah masuk dalam DPT, tetapi meninggal dunia dan pindah alamat domisili dari daerah tersebut," jelasnya.

Tak hanya itu, para petugas PPK maupun PPS juga akan menyosialisakan Gerakan Melindungi Hak pilih (GMHP) terhadap masyarakat. Nantinya, mereka juga akan memberikan update perkembangan jumlah data pemilih. "Jumlah DPT bisa berubah, dikarenakan beberapa faktor seperti pemilih yang telah terdaftar di DPT kemudian meninggal, otomatis akan dicoret hak nya sebagai pemilih dalam pemilu 2019," ungkapnya.

Ia, berharap, dengan adanya layanan posko Gerakan Melindungi Hak pilih (GMHP) semua masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih dan memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menyalurkan suaranya dalam pemilu mendatang.

Selain itu, GMHP memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dari penyelenggara Pemilu. "Kepada masyarakat yang belum masuk dalam DPT, dimohon segera melaporkan diri ke posko terdekat. Targetnya adalah DPT bersih maksudnya semua pemilih sudah terdata semua, tidak ada pemilih ganda dan TMS," ucap Komisioner KPU Magetan ini kepada TIMES Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES