Peristiwa Daerah

BNNP Bali Musnakan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Rabu, 03 Oktober 2018 - 16:24 | 24.97k
BNNP Bali saat memusnakan barang bukti narkoba. Rabu (3/10/2018). (FOTO Khadafi/TIMES Indonesia)
BNNP Bali saat memusnakan barang bukti narkoba. Rabu (3/10/2018). (FOTO Khadafi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali, memusnakan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu di halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Rabu (3/10/2018).

Pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil pengembangan BNNP Bali periode bulan Juli sampai September 2018. Selanjutnya, dibakar diinsenirator dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri, Polda Bali, BPOM, dan beberapa element terkait.

Advertisement

Pemusnahan pertama, adalah sebanyak 7 kilogram ganja asal Sumatera yang akan diedarkan di Bali dan telah disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. 

Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Ketut Arta menjelaskan, bahwa ganja  tersebut dikirim oleh pelaku yang tidak diketahui melalui perusahaan jasa ekspedisi. "Awalnya pihak Lion Parcel memperoleh kiriman paket dari Sumatera. Setelah diantar sesuai dengan alamat yang dituju, tidak ditemukan orang yang menerima sehingga paket disimpan di kantor Lion Parcel," ucapnya.

Ketut Arta juga melanjutkan, beberapa hari kemudian, pihak Lion Parcel dihubungi oleh seseorang dan meminta agar paket dikirim kembali ke Sumatera. 

"Karena curiga, pihak Lion Parcel kemudian menghubungi kami. Setelah dilakukan pengecekkan, paket tersebut berisi narkoba jenis ganja. Kasusnya pada bulan Juli 2018. Setelah penetapan sudah turun dari Kejaksaan, dan sesuai waktu yang ditentukan, kita lakukan pemusnahan barang bukti," jelasnya.

Selain ganja, BNNP Bali juga memusnahkan sabu seberat 543,7 gram dan 68 butir ekstasi. Sabu seberat setengah kilogram dan puluhan butir ekstasi tersebut diamankan petugas BNNP Bali dari tangan I Nyoman Mahardika (31) yang ditangkap, Minggu (2/9/2018) bulan lalu.

Pelaku berasal dari Banjar Angunan, Desa Lukluk, Mengwi, Badung. Ia ditangkap pada Minggu, 2 September 2018 pukul 18.00 WITA dengan tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan Pantai Padanggalak, Kesiman Denpasar Timur. 

Saat itu, pelaku ini didapati sedang melakukan transaksi penyerahan narkotika. Kemudian petugas menghentikan pelaku yang sedang bawa motor dan setelah diperiksa di jok motor terdapat barang bukti berupa sabu dan ekstasi. "Saat diperiksa ternyata jenis sabu dan ekstasi yang akan diserahkan kepada seseorang. Barang belum sempat diserahkan, tersangka sudah tertangkap duluan," tutup Kabid Berantas BNNP Bali ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES