Peristiwa Daerah

Keberadaan Sistem OSS Membuat Investasi Kota Kediri Melebihi Target 

Selasa, 09 Oktober 2018 - 13:52 | 37.31k
Warga mendaftarkan usaha maupun perizinan melalui mobil keliling yang disediakan Pemkot Kediri. (FOTO: Canda Adi/TIMES Indonesia)
Warga mendaftarkan usaha maupun perizinan melalui mobil keliling yang disediakan Pemkot Kediri. (FOTO: Canda Adi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KEDIRIInvestasi yang mengalami kenaikan hingga 75 persen, membuat akumulasi investasi yang terjadi di Kota Kediri pada 2018 telah melampaui target yang ditetapkan. Hal ini tak lepas dari penerapam sistem OSS atau Online Single Submission, yaitu model pelayanan berusaha sistem elektrik.

Dalam RPJMB 2014 - 2019 alumulasi investasi ditetapkan sebesar Rp 4,4 triliun. Kenyataannya, pada 2018 ini sudah terealisasi lebih dari Rp 4,6 triliun. 

Advertisement

daftarkan-usaha-2.jpg

Apip Permana, Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Kediri, mengungkapkan pada 2018 ini nilai akumulasi investasi 2014 - 2019 yang sudah terealisasi sebesar Rp 4,6 triliun lebih. Padahal targetnya hanya sebesar 4,4 triliun. 

"Jadi capaiannya sudah melewati target lebih dari Rp 200 miliar. Itupun catatan investasi yang masuk sampai Agustus 2018. Dan prediksi kami, nilai investasi akan terus bertambah karena masih ada rentang waktu 8 bulan ke depan, terhitung mulai September 2018 sampai dengan April 2019," tambah Apip, Selasa (9/10/2018).

daftarkan-usaha-3.jpg

Meroketnya capaian nilai investasi Kota Kediri dipengaruhi langsung oleh adanya kebijakan Pemerintah Kota Kediri dalam pelayanan terpadu satu pintu dengan memberikan kemudahan untuk mengurus perizinan berusaha.

Apalagi sekarang sudah diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS), yaitu model pelayanan berusaha sistem elektrik. 

OSS merupakan upaya Pemkot Kediri dalam menyederhanakan perizinan berusaha yang terintegrasi antar lembaga terkait dengan cepat, murah serta memberikan kepastian kepada pemohon kapan selesainya surat perizinan. Pelaksanaan OSS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Kediri

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES