Peristiwa Daerah KPK Sasar Kabupaten Malang

MCW  Sebut Ada 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Malang

Rabu, 10 Oktober 2018 - 10:02 | 76.48k
Petugas KPK saat menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Malang. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Petugas KPK saat menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Malang. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGMalang Corruption Watch (MCW) menilai kedatangan KPK di Kabupaten Malang bak angin penyegar ditengah mandulnya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Malang.

Publik Kabupaten Malang tentu berharap KPK dapat membuka tabir korupsi yang selama ini tertutupi dan ditutupi sehingga akan semakin jelas dan terbukti bahwa selama ini Kabupaten Malang sedang tidak baik-baik saja.

Advertisement

Malang Corruption Watch sesungguhnya tidak kaget atas penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Malang.  Hal tersebut didasarkan dari hasil monitoring dan advokasi sejumlah dugaan korupsi yang telah terjadi dari tahun ketahun.

Berikut beberapa dugaan korupsi yang patut menjadi perhatian KPK:

 1. Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam hal ini, MCW menemukan  proyek pembangunan  jalan dan jembatan pengadaan jalan dan jembatan di Kabupaten Malang dari tahun 2015-2017 sarat dengan sejumlah persoalan:  

Seperti terdapat beberapa nama kontraktor bermasalah dengan modus menang secara berulang oleh beberapa kontraktor.

 Kemudian terdapat kekurangan volume pengerjaan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur. Temuan kekurangan Volume Pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.064.168.859,42 (1 miliar lebih) atas 11 paket pengerjaan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Malang selama tahun 2014-2016.

“Dimana pengerjaannya dilakukan oleh kontraktor yang sering mendapatkan atau memenangkan proyek di Kabupaten Malang,” sebut MCW dalam rilis yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (10/10/2018).

 MCW juga menemukan indikasi korupsi dalam pembangunan Pasar Sumedang. Beberapa persoalannya adalah, pembangunan tidak kunjung selesai padahal sudah dimulai sejak tahun 2013. Pembangunan tersebut telah menelan dana sebesar Rp 35 miliar.

Dalam pembangunan Pasar Sumedang ini, adanya temuan kekurangan volume pengerjaan dari hasil audit BPK Jawa Timur.

Pada tahun 2013, audit BPK menyatakan secara jelas bahwa terjadi kekurangan volume atas pekerjaan pembangun Pasar Sumedang Tahap 1 dengan nominal sebesar Rp 47.985.678 juta.  Dalam hal ini, MCW menemukan fakta, nama kontraktor yang bermasalah pada, yakni sama-sama kontraktor yang mengerjakan pengadaan jalan dan jembatan di Kabupaten Malang juga mengerjakan Pasar Sumedang.  Berikut adalah nama-nama kontraktor tersebut: TPA pada tahun 2013-2014, SP pada tahun 2015, KIM pada tahun 2016 dan SP pada tahun 2017.

2. Korupsi Dana Kapitasi

MCW juga menduga ada Korupsi Dana Kapitasi di Kabupaten Malang. Meskipun sebelumnya Tim Saber Pungli Polda Jatim telah melakukan OTT terhadap bendahara salah satu puskesmas di Kabupaten Malang, MCW tetap menilai KPK harus melihat kasus ini dengan lebih cermat.

MCW menilai, OTT “hanyalah” menyasar bendahara Puskesmas. Bendahara Puskesmas berada pada level terendah dalam tingkatan pengelola dana kapitasi. Artinya selain tidak menyentuh akar persoalan, nominal korupsi dana kapitasi bendahara Puskesmas juga terbilang kecil.

 Kedua, jika terjadi penyimpangan penggunaan dana kapitasi, tentu akan bermasalah dalam proses pelaporan penggunaan. Jika lolos dalam pelaporan berarti ada tindakan pembiaran (jika bukan keterlibatan) dari stakeholder di atasnya.

KPK sesungguhnya dapat melakukan koordinasi dan supervisi untuk mengembangkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas dana kapitasi di Kabupaten

MCW melihat ada dugaan pemotongan sebesar 5% dari dana kapitasi oleh oknum pejabat di internal Pemerintah Kabupaten Malang pada setiap bulan. Jika diakumulasikan setidaknya terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 2-4 miliar per tahun.

 3. Dugaan Korupsi Sumber Daya Alam Dugaan Korupsi dan Maladministrasi perizinan tambang Pasir Besi Wonogoro.

MCW menilai pertambangan ini sejak awal terindikasi bermasalah karena terletak di Kawasan Hutan Lindung.

Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama (inisial) K dan N pada tahun 2012 terindikasi terdapat dugaan Korupsi. Ini karena terbitnya IPR tersebut, telah melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Maka bisa disimpulkan bahwa terdapat indikasi Korupsi dalam proses perizinan.

4. Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Pengelolaan Aset milik pemerintahan Kabupaten Malang

 MCW menilai Pemkab Malang dalam pengelolaan aset tidak melakukan secara tranparan dan akuntabel. Hal tersebutlah yang menjadi dasar munculnya sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset di kabupaten Malang.

Misalnya ditangkapnya oknum kepala desa atas dugaan korupsi tanah desa di Kaputen Malang. Selain itu, terdapat temuan dalam LHP-BPK tahun 2008 kabupaten Malang, menjelaskan bahwa pencatatan aset tetap kantor dan gedung kantor pada neraca Per 31 Desember 2008 pemerintah Kabupaten Malang yang merupakan hasil tukar menukar denga pihak ketiga belum didukung dengan bukti formal yang memadai.

5. Dugaan Korupsi Penggunaan DAK Dana alokasi Khusus (DAK).

DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional

MCW mendapatkan fakta, terdapat tren peningkatan DAK dari tahun ke tahun. Kenaikan drastis terjadi pada tahun 2016 dan 2017.

Dari 5 bidang yang mendapatkan DAK, Bidang pendidikan menjadi bidang dengan realisasi DAK terbesar, disusul bidang kesehatan, bidang pertanian, bidang infrastruktur jalan/jembatan dan terakhir bidang infrastruktur Irigasi.

Dugaan penyelewengan anggaran DAK terjadi dibeberapa bidang, terutama terkait proses pengadaan barang dan jasanya. Misalnya: DAK pendidikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa (pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah).

Berdasarkan catatan di atas, Malang Corruption Watch bersama dengan warga kabupaten Malang medesak:

1. KPK segera menetapkan tersangka terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Malang.

2. KPK mendalami dugaan korupsi di Kabupaten Malang, termasuk mencari aktor intelektual dibalik korupsi yang terjadi di Kabupaten Malang.

3. MCW dan Warga Kabupaten terus mendukung upaya KPK dalam melakukan pemberantasan Korupsi di Kabupaten Malang.

 4. Aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) meningkatan kinerjanya dalam melakukan pemberantasan Korupsi di Kabupaten Malang.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Press Rilis

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES