Dipolisikan Mantan Karyawan, Begini Klarifikasi PT SKI

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pasca dilaporkan ke pihak kepolisian, Manajemen PT Sumbertaman Keramik Industri (SKI), dI Kota Probolinggo, Jawa Timur, langsung memberikan klarifikasi. Pihak menajemen, sempat membenarkan, jika memang ada pemotongan gaji karyawan.
Namun demikian, pemotongan tersebut sudah sesuai Undang-undang. Pihak pabrik keramik yang beralamat di Jalan raya Lumajang itupun, menjelaskan secara rinci. Beberapa pemotongan yang dilakukan perusahaan.
Advertisement
Pemotongan upah buruh itu, dibagi menjadi dua. Yakni denda dan ganti rugi. Untuk denda karena ketidak disiplinan karyawan, sepenuhnya dikembalikan untuk kesejahteraan karyawan. Dimana pengelolaannya, hasil denda itu masuk ke koperasi karyawan.
“Ini sudah sejak dulu kami terapkan. Tidak ada sepeserpun uang yang masuk pada kami,” kata Penasehat hukum PT SKI, Mahmud, Kamis (18/10/2018).
Sementara soal ganti rugi, hal itu sesuai dengan UU yang berlaku. Tepatnya pasal 23 Peraturan Pemerintah RI nomor 8 tahun 1981, tentang perlindungan upah.
Dijelaskan dalam poin tersebut, pengusaha boleh meminta ganti rugi kepada karyawan. Jika karyawan merusakkan barang, baik sengaja maupun kurang hati - hati dalam bekerja.
“Intinya kami dari pihak perusahaan, tidak memotong gaji asal asalan,” tegas Mahmud.
Namun demikian, berdasarkan keterangan sejumlah karyawan yang sebelumnya melapor ke Polresta Probolinggo, pemotongan sangat sering dilakukan. Bahkan untuk kesalahan yang terbilang sepele. Seperti salah memanggil ‘pak’ dengan ‘mas’.
Oleh pihak perusahaan, hal itu kemudian diklarifikasi. “Ada dua kemungkina terkait hal tersebut, yang nakal ini oknum perusahaan ataukah pelapor yang tidak benar. Jika memang oknum perusahaan yang nakal, silahkan ditindaklanjuti dan diselidiki oleh polisi,” sebutnya.
Sebelumnya, delapan karyawan PT SKI melaporkan pemotongan gaji karyawan di pabrik keramik itu. Laporan tersebut, langsung ke Polresta Probolinggo. Pasca pelaporan tersebut, pihak pabrik kemudian memberikan klarifikasi berkaitan dengan permasalahan yang sedang terjadi. Antara karyawan dengan pihak perusahaan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Probolinggo |