Peristiwa Daerah

Terminal Khusus Tri Ratna Diesel Indonesia Terkatung-katung Enam Tahun

Rabu, 24 Oktober 2018 - 10:28 | 356.71k
ILUSTRASI. (FOTO: Istimewa)
ILUSTRASI. (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Keinginan PT Tri Ratna Diesel Indonesia (TRDI) mendirikan Terminal Khusus (tersus) di Galangan Kapal Santosa Marine di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, terkatung-katung selama enam tahun.

Penyebabnya, karena terhalang proyek terminal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.

Advertisement

Menurut Titie Prapti Utami, Experts PT TRDI, Dishub Jatim, secara tiba-tiba membangun proyek yang lokasinya menutup akses Tersus pabrik (galangan) kapal di Pantura Lamongan ini.

“Tiba-tiba itu ada proyeknya dari Dishub Jatim, Dishub Jatim mau bikin terminal ini, di ujung itu,” ucap Titi seraya menunjuk titik koordinat rencana proyek Diahub Jatim.

PTTRD.jpgKoordinat Penetapan Lokasi Tersus PT Tri Ratna Diesel Indonesia. (FOTO: istimewa)

Lebih lanjut, Titie mengatakan, dengan posisi menghalangi, dan jarak yang terlalu berdekatan, maka kondisinya akan sangat mengkhawatirkan bagi kapal yang akan melaju dari tersus penunjang untuk mendukung kegiatannya sebagai perusahaan galangan kapal.

“Ini peluncuran kita, pelabuhan, lha kita meluncur dari sini apa nggak nabrak. Jaraknya dari sini ini cuma 150-165 meter. Padahal, Kita kedepan mau bangun maksimal 60 meter, ini nggak cukup, tapi mereka ngotot,” ujarnya.

Padahal, menurut aturan International Maritim Organitation (IMO), jarak antar terminal yang saling berdekatan lebih panjang, tak cukup dengan 150-165 meter. “Aturan IMO itu jarak antar terminal itu sekitar 4 kali lambung kapal,” tuturnya.

Ia pun menguraikan, bahwa tersus yang akan dibangun PT TRDI, sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan RI, nomor KP 645 Tahun 2017 tertanggal 12 Juli 2017.

“Ini semua sudah SK Menteri ada, kita sudah disuruh membersihkan ranjau laut dan itu biayanya hingga 2.5 miliar, semua syarat sudah. Tinggal izin pengelolaan dan pembangunan tidak kami dapatkan. Tanpa itu kita nggak bisa kerja,” katanya.

Sementara, Dishub Jatim, membangun terminal tersebut berpedoman pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

“Tapi otonomi daerah kan tidak berhak atas perhubungan laut, darat dan udara dan itu adalah hak prerogratif Presiden,” ujarnya.

Namun, anehnya, sambung Titie, PT TRDI diminta fleksibel oleh Dishub Jatim, dengan cara menggeser titik lokasi Tersus yang akan dibangun.

“Saran penggeseran lokasi itu berdalih karena bertabrakan dengan proyek pembangunan pelabuhan yang dilakukan Dishub Jatim, padahal rencana pembangunanya Dishub itu hadirnya belakangan dibanding Tersus PT TRDI,” ucapnya.

Atas kondisi itu, praktis perusahaan galangan lokal yang mempekerjakan 200 lebih tenaga kerja itu terancam tidak dapat melakukan pembuatan kapa-kapal pesanan Perhubungan Laut maupun kapal patroli dari instansi lain yang selama ini telah dilayaninya.

“Seandainya, pembangunan pelabuhan yang dilakukan Dishub Jatim itu sudah mengantongi izin kan tidak mungkin Kementerian Perhubungan melalui UPT setempat akan merekomendasikan kami untuk melakukan pembangunan Tersus pada alur pelayaran yang sama,” kata Titie.

Ungkapan senada juga disampaikan, Ronny Tengker, Direktur Utama PT TRDI. Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya tinggal selangkah untuk mempunyai Tersus. “

Semua sudah kita penuhi dan tinggal izin pembangunan dan pengelolahan. Jika kita terima order pembuatan kapal maka kita harus mempunyai izin Tersus. Kita selama ini yang berjuang sudah begitu lama mendapatkan izinnya” katanya.

Ronny juga menambahkan, pembangunan pelabuhan milik Dishub Jatim dihentikan oleh Polisi Air (Polair).

“Setelah pihak Polair turun di lokasi proyek pembangunan pelabuhan Dishub Jatim setelah dilihat tidak berizin maka pembangunannya sementara dihentikan,” katanya.

Bahkan, pada saat Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi berkunjung ke Desa Kemantren Kecamatan Paciran, Sabtu (20/10/2018), pihak Tri Ratna Diesel Indonesia (TRDI) juga menyampaikan keluh-kesahnya terkait Terminal Khusus itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES