UMK Kabupaten Malang 2019 Disepakati Rp 2.781.564

TIMESINDONESIA, MALANG – Dewan Pengupahan Kabupaten Malang telah menyelesaikan sidangnya dan telah menyepakati Upah Minimum (UMK) Kabupaten Malang tahun 2019 sebesar Rp 2.781.564.-.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Drs Yoyok Wardoyo didampingi Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto, Rabu (24/10/2018) pagi kepada TIMES Indonesia mengatakan, hasil kesepakatan itu akan diajukan rekomendasinya kepada Plt Bupati Malang, Drs HM Sanusi, MM untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur.
Advertisement
"Kami segera akan mengajukannya. Karena ini sudah mendekati tutup tahun 2018, maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang bersama seluruh komponen dewan pengupahan itu terus melakukan pertemuan dan evaluasi untuk UMK 2019 itu," kata Achmad Rukmianto yang akrab dipanggil Totok itu.
Besaran nilai UMK 2019 di Kabupaten Malang itu dengan Surat Kemenaker no B. 240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tgl 15 Oktober 2018 tentang penyampaian data inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2018.
Intinya, kata dia, Dewan Pengupahan Kabupaten Malang yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Malang (Disnaker), Biro Pusat Statistik, unsur Serikat Pekerja serta Asosiasi Pengusaha Indonesia sepakat menaikan UMK Rp 206.757 dari tahun 2018 menjadi Rp 2.781.564.-.
Dasar kesepakatan UMK Kabupaten Malang 2019 itu diperoleh dari perhitungan dalam beberapa kali pertemuan bahwa Inflasi 2,88 persen dan PDB 5,15 persen. "Pembahasan itu juga didasarkan pada hasil survey pasar dari visualisasi tdk ada harga ekstrim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |