Ketua DPRD Sumenep Cabut Gugatan di PN Sumenep

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma resmi mencabut gugatan perdata ke PN Sumenep, Jawa Timur, terkait SK pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Sumenep.
"Saya cabut karena saya patuh pada keputusan partai," kata Herman saat konferensi pers di rumahnya, Semenep, Jum'at (26/10/2018).
Advertisement
Herman melanjutkan, pencabutan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya. Pencabutan gugatan itu dilakukan karena sudah ada kesepahaman antara dirinya dengan pihak yang mengeluarkan SK.
Untuk pembacaan SK Reposisi, Herman menjelaskan hal itu akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada di DPRD.
"Ini saya lakukan untuk menunjukkan kepada partai kalau saya kader yang patuh. Sebenarnya tanpa ada musyawarah (Rapat Pleno PKB), K Bus (KH A. Busyro Karim) telpon saya, saya tunduk aja," terangnya.
Sebelumnya, pada sidang paripurna pengesahan APBD 2019 di DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma beserta tiga pimpinan DPRD Sumenep tidak bersedia membacakan SK Pemberhentian PKB, karena masih ada gugatan ke PN Sumenep. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Madura |