Ada Produk Madu Bima 99 Versi KW, Konsumen Diminta Berhati-hati

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Memang, sudah merupakan sesuatu yang lazim di negeri ini, setiap kali ada produk yang laris, pihak lain langsung membuatkan versi KW nya alias produk yang kualitasnya di bawah yang asli. Apa pun jenis produknya. Ini jelas tak etis. Begitu juga dengan Madu Bima 99.
Kendati belum sampai lima tahun beredar, madu hitam pahit ini telah tersebar di hampir seluruh pelosok Indonesia. Dan brand-nya mulai dikenal di mana-mana. Outlet utamanya adalah apotek, toko obat, dan toko herbal.
Advertisement
Dari awal memasarkannya hingga kini, baik produsen maupun distributor Madu Bima 99 selalu menjaga kualitas dan keseragaman harga. Untuk itu, pihak Madu Bima 99 Pusat hanya menunjuk satu orang perwakilan per wilayah, yang disebut dengan istilah distributor dan subdistributor.
Untuk sebuah provinsi, Madu Bima 99 Pusat hanya menunjuk satu orang distributor provinsi, kecuali Provinsi Kepri, Jabar, dan Jateng. Dan setiap distributor provinsi ini dilengkapi dengan surat penunjukan resmi dari Pusat.
Sedangkan untuk kabupaten dan kota selain ibu kota provinsi, Distributor provinsi menunjuk satu subdistributor, yang bertanggung jawab mendistribusikan produk di wilayah mereka. Tapi, akibat luas wilayah yang berbeda-beda, satu subdistributor bisa saja memiliki wilayah operasi yang terdiri atas kota saja, kabupaten saja, atau kota sekaligus kabupaten yang berdekatan dengan kota itu.
Kembali ke masalah produk asli dan KW tadi. Dalam kesempatan ini, Madu Bima 99 Pusat mengimbau kepada para penjual Madu Bima 99 untuk memesan produk kepada para distributor dan subdistributor resmi yang sudah ditunjuk di tiap wilayah. "Ada banyak benefit yang bisa didapatkan jika hal ini dilakukan," ujar Eddy Yatman, Direktur Pemasaran Madu Bima 99, Senin (5/11/2018).
Diantaranya, produk yang dipesan terjamin keasliannya. Jika produk rusak, tidak laku, atau kadaluwarsa, produk itu bisa di-return kepada distributor/subdistributor bersangkutan dan uang yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan senilai yang di-return itu.
"Bila terjadi apa-apa dengan konsumen, misalnya mengalami gangguan kesehatan tertentu akibat mengonsumsi produk, pihak distributor/subdistributor bisa melaporkannya ke pihak produsen dan pihak produsen akan bertanggung jawab dengan hal itu, selama gangguan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkapnya.
Lalu, bagaimana dengan produk yang diperoleh dari distributor/subdistributor resmi Madu Bima 99 juga, tapi wilayah kedistributorannya di luar wilayah Anda?
Eddy Yatman, menambahkan bahwa, ini bisa dianggap produk liar, dan masalahnya sama saja. Pertama, ini sama-sama tidak etis. Kedua, jika terjadi apa-apa dengan konsumen, distributor/subdistributor resmi wilayah Anda tidak akan mau bertanggung jawab. "Jika distributor/subdistributor di wilayah Anda tak mau bertanggung jawab, Madu Bima 99 Pusat juga takkan mau bertanggung jawab," ujarnya.
Tapi, dari mana produk Madu Bima 99 versi KW dan produk liar itu bisa diketahui? Gampang, yakni dari nomor batch produk itu.
"Oleh sebab itu, untuk yang kesekian kalinya, kami imbau kepada pihak outlet untuk membeli Madu Bima 99 kepada distributor/subdistributor resmi yang sudah ditunjuk oleh Madu Bima 99 Pusat. Dan kepada konsumen, kami juga mengimbau untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pihak penjual keaslian Madu Bima 99 yang akan Anda beli. Sehingga semua pihak bisa sama-sama puas dan sama-sama terlindungi," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Bali |