Ini Usulan UMK 2019 Lamongan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan 2019 sebesar Rp 1.999.726,08.

LAMONGAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan 2019 sebesar Rp 1.999.726,08.
Moh Kamil, Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan mengatakan besaran UMK Lamongan tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 8, 03 persen dari UMK tahun 2018. "UMK 2018 itu Rp 1.851.083,98, jadi ada kenaikan sebesar Rp 148.642,04," kata Kamil, Selasa, (6/11/2018).\
Menurut Kamil, usulan UMK tahun 2019 ini, berdasarkan dengan PP Nomor 28 tahun 2015 terkait pengupahan. "Kami sepakat untuk menggunakan regulasi yang ada, yaitu PP nomor 78 Tahun 2015," ucapnya.
Kamil pun menyebut, besaran UMK Lamongan tahun 2019 yang diusulkan ini, lebih besar dibandingkan dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Lamongan. "Kami sudah melakukan survei, untuk KHL Lamongan itu sebesar Rp1.878.416," ujar Kamil.
Survei KHL tersebut, dikatakan Kamil dilaksanakan di tiga pasar yang biasa digunakan belanja oleh para karyawan atau pekerja pabrik. "Survei ini harus mewakili pasar-pasar yang sering dikunjungi oleh buruh, survei tidak boleh di pasar grosir," ucapnya.
Tiga pasar yang dilakukan survei yakni di Pasar Sukodadi yang mewakili sektor wilayah tengah, Pasar Blimbing untuk sektor utara dan Pasar Ngimbang untuk perusahaan wilayah selatan. "Untuk Pasar Sukodadi kebutuhannya Rp 1.856.499, Pasar Blimbing, Rp 1.894.258, pasar Ngimbang Rp 1.884.490," tuturnya.
Selain itu, Kamil juga menyebut besaran UMK Lamongan tahun 2019 juga lebih besar dibandingan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2019 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.630.059,05. "UMK itu tidak boleh kurang dari UMP, dan kita sudah lebih dari UMP Jatim," tutur Kamil yang mengatakan besaran usulan UMK Lamongan 2019 ini juga telah disepakati oleh serikat buruh di Lamongan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


