Ini Keuntungan Adanya UU Pesantren
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Fraksi PKB) DPR RI, menyatakan, Undang-Undang (UU) Pesantren yang masih berbentuk rancangan undang-undang (RUU) akan memberikan keuntungan bagi pesantren.

LAMONGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Fraksi PKB) DPR RI, menyatakan, Undang-Undang (UU) Pesantren yang masih berbentuk rancangan undang-undang (RUU) akan memberikan keuntungan bagi pesantren.
Ketua FPKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menyebut, satu di antara keuntungannya adalah penyetaraan lulusan pesantren, dan akses pendanaan dari anggaran pendidikan bagi pesantren.
“Dua hal itu yang menjadi keuntungan dari UU Pesantren, di samping keuntungan-keuntungan yang lain," ucap Jazil sapaan akrabnya di sela-sela sosialisasi RUU Pesantren di Rumah Makan Aqila, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu, (711/2018).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, UU Pesantren yang masih berupa RUU itu, dapat mengembalikan pesantren menjadi lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
"Undang-undang Pesantren itu mengembalikan pesantren menjadi independen. Seperti halnya pesantren yang juga pernah melahirkan republik ini," tuturnya.
Atas dasar itu, Fraksi PKB, sambung Jazil terus memperjuangkan RUU Pesantren hingga diteken menjadi UU. Sebab dikatakannya, RUU tersebut dinilai penting dan strategis sehingga harus segera disahkan.
Bentuk perjuangan Fraksi PKB, lanjut Jazil, dengan jalan menyerap aspirasi serta masukan dari tokoh agama di Kabupaten Lamongan, sebelum RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan diterbikan menjadi UU.

Menurut Jazil, penyerapan aspirasi dan masukan agar ketika diterbitkan menjadi UU, UU Pesantren benar-benar berfungsi sesuai harapan.
"Jadi pertemuan sosialisasi ini agar muatan di RUU itu betul-betul menyiratkan aspirasi dari masyarakat, utamanya para pemilik pesantren atau yang lahir dari pesantren," katanya.
Selain untuk menyerap aspirasi, dalam kesempatan ini Jazil juga memberikan pemahaman kepada tokoh agama terkait fungsi dari UU Pesantren.
"Karena masih ada semacam pemahaman di lingkungan pesantren, seakan-akan kalau ada UU Pesantren, pesantren itu akan kehilangan independensi," ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


