Peristiwa Daerah

Bawaslu Jember Tertibkan 293 APK Bermasalah

Kamis, 08 November 2018 - 15:06 | 36.52k
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jember saat melakukan penertiban APK (Foto: Sofy/TIMES Indonesia)
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jember saat melakukan penertiban APK (Foto: Sofy/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBERBawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jember mulai melakukan penertiban APK atau alat peraga kampanye. Per 31 Oktober hingga kini, ada 293 APK yang telah diangkut.

"Per 31 Desember kita instrusikan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan penertiban. Sampai saat ini ada 293 APK yang telah ditertibkan," tutur Ketua Bawaslu Jember, Thobrony Pusaka, Kamis (8/11/2018).

Advertisement

Pembersihan-apk-bawaslu-Jember-a.jpg

Ia mengatakan penertiban itu fokus pada APK yang melintang di jalan, dipaku pada pohon serta APK yang berada di tempat terlarang (sekolah, kantor dinas dan masjid). Mayoritas kata dia, APK itu dibuat oleh calon legislatif (caleg) yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2019.

"Karena itu kami menghimbau kepada partai politik (parpol) untuk memberikan pemahaman kepada para caleg yang menjadi anggota parpol tersebut," katanya. 

Thobrony mengatakan Bawaslu hanya berhak memberikan sanksi administrasi jika pelanggaran terkait APK, "Lain misalnya jika kegiatan kampanye tatap muka, itu sanksinya bisa sampai pidana," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES