Bawaslu Jember Tertibkan 293 APK Bermasalah

TIMESINDONESIA, JEMBER – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jember mulai melakukan penertiban APK atau alat peraga kampanye. Per 31 Oktober hingga kini, ada 293 APK yang telah diangkut.
"Per 31 Desember kita instrusikan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan penertiban. Sampai saat ini ada 293 APK yang telah ditertibkan," tutur Ketua Bawaslu Jember, Thobrony Pusaka, Kamis (8/11/2018).
Advertisement
Ia mengatakan penertiban itu fokus pada APK yang melintang di jalan, dipaku pada pohon serta APK yang berada di tempat terlarang (sekolah, kantor dinas dan masjid). Mayoritas kata dia, APK itu dibuat oleh calon legislatif (caleg) yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2019.
"Karena itu kami menghimbau kepada partai politik (parpol) untuk memberikan pemahaman kepada para caleg yang menjadi anggota parpol tersebut," katanya.
Thobrony mengatakan Bawaslu hanya berhak memberikan sanksi administrasi jika pelanggaran terkait APK, "Lain misalnya jika kegiatan kampanye tatap muka, itu sanksinya bisa sampai pidana," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jember |