Peristiwa Daerah

Pembangunan Taman Tirosa, Walhi NTT Soroti Pemkot Kupang

Jumat, 09 November 2018 - 10:52 | 99.12k
Pembangunan Taman Tirosa. (FOTO: Tribunnews)
Pembangunan Taman Tirosa. (FOTO: Tribunnews)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KUPANG – Atas persoalan pembangunan taman tirosa yang dilaksanakan PT Lingkar Persada di jalan Frans Seda, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi NTT) menyoroti Pemkot Kupang dengan melayangkan surat teguran.

Direktur Walhi NTT, Umbu Wulang T Paranggi, S.Sos menyampaikan, pelaksanaan pembangunan taman tirosa wajib diperhatikan oleh Pemkot Kupang. Dalam meningkatkan manfaat pembangunan yang dinikmati oleh lapisan masyarakat, perlu adanya keserasian dan kesinambungan lingkungan hidup.

Advertisement

“Tentunya dengan pelaksanaan pembangunan taman tirosa, Walhi NTT juga menyoroti dari beberapa aspek yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari aspek kelestarian lingkungan,” kata Umbu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/11/2018)

Menurutnya, dalam penataan taman kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH), Pemkot Kupang wajib memperhatikan prosedur pelaksanaan penebangan pohon yang tertuang dalam Pasal 14 dan 16 Perda Kota Kupang No. 7 Tahun 2000 tentang RTH Kota Kupang.

Berdasar pantauan Walhi, kata Umbu, ditemukan fakta terjadinya penebangan pohon oleh PT Lingkar Persada dan PT Monodon Pilar Nusantara di Jalan Frans Seda, Kelapa Lima.

“Jadi kami menemukan adanya penebangan pohon yang jenis pohon itu adalah pohon cemara dan pohon flamboyan berdiameter lebih dari 10 cm maka dengan tegas kami meminta kepada Pemkot Kupang untuk menegakkan Perda kota Kupang dan menindak tegas pelaku penebangan pohon,” ungkap Umbu.

Ia menegaskan, pelaku penebangan pohon sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Perda No.17 Tahun 2000 tentang RTH Kota Kupang dengan ketentuan hukuman kurungan selama 6 bulan atau denda sebanyak Rp 5 juta.

“Terhadap pelaku pengrusakan lingkungan atau penebang pohon waji melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan, itu dalam pasal 53 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Umbu.

Walhi NTT meminta untuk menghentikan proses pembangunan taman tirosa karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan/penebangan pohon sesuai dengan aturan dalam pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES