Rumahnya Dieksekusi Juru Sita, Ali Mustofa Menyebut Ada Sindikat Proses Lelang

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ali Mustofa, politisi Nasdem Banyuwangi, Jawa Timur menyebut ada sindikat dalam proses lelang perumahan di bawah naungan bank BTN setempat. Pernyataan tersebut disampaikan saat rumah miliknya, di Perumahan Griya Dadapan Indah, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (22/11/2018).
“Ini sindikat ini, semoga bapak Jokowi mendengar keluhan masyarakat,” kata Ali Mustofa yang juga anggota DPRD Banyuwangi ini, disambut pekik takbir masyarakat.
Advertisement
Eksekusi ini bermula saat Ali Mustofa, membeli secara over kredit unit rumah di Griya Dadapan Indah, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, 2016 silam. Rumah tersebut dikredit pemilik lama, Hikmah, melalui bank BTN Banyuwangi.
Harga yang disepakati antara Ali Mustofa dan Hikmah, Rp 450 juta. Dibayarkan tunai kepada pemilik lama Rp 170 juta, sisanya dibayar melalui kredit melalui bank yang sama. Yakni bank BTN Banyuwangi.
Pengakuan Ali Mustofa, proses administrasi jual beli over kredit dilakukan didepan petugas dikantor Bank BTN Banyuwangi. Notarisnya pun atas tunjukan petugas bank BTN.
Tapi setelah dilakukan renovasi, rumah Ali Mustofa malah masuk daftar lelang.
BACA JUGA: Duh, Rumah Anggota DPRD Banyuwangi Pun Kena Eksekusi
“Saya masih muda, masih bisa kerja, tapi bagaimana seandainya nasib ini terjadi pada masyarakat kecil, mereka yang susah payah ingin punya rumah, tiba-tiba direnggut paksa,” ungkap politisi Partai Nasdem asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar ini.
Proses eksekusi rumah milik Ali Mustofa ini sempat memanas. Wakil rakyat ini marah lantaran merasa telah diperlakukan tidak adil. Bahkan dia sempat meneteskan air mata, karena tak kuasa menahan emosi bercampur kesedihan. Untung petugas Kepolisian yang berada di lokasi cepat meredam situasi.
Kepada wartawan, Juru Sita PN Banyuwangi, Sunardi menegaskan bahwa proses eksekusi rumah milik Ali Mustofa ini telah sesuai prosedur yang berlaku. “Eksekusi ini berdasarkan risalah eksekusi tanggal 20 Desember 2017 dan 17 Januari 2018,” katanya.
Sekedar diketahui, proses eksekusi rumah Ali Mustofa oleh juru sita dengan kawalan 200 personel anggota Polres Banyuwangi, ini adalah eksekusi untuk ketiga kalinya. Pertama kali, eksekusi batal lantaran massa anggota DPRD Banyuwangi ini melakukan penghadangan. Eksekusi kedua, Februari 2018 lalu juga tak bisa diteruskan karena jumlah Polisi kalah banyak dengan massa pendukung politisi Nasdem Banyuwangi ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |