Indonesia Kembangkan Tujuh Skala Prioritas Industri Pertahanan

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintahan Jokowi kembangkan tujuh skala prioritas industri pertahanan melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Tujuh skala prioritas itu meliputi pengembangan kapal selam, medium tank, pembangunan pabrik propelan, pengembangan pesawat tempur KFX/IFX, pengembangan roket nasional dan rudal nasional.
Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan (Kabarahanan Kemhan) Laksda TNI Agus Setiadji mengatakan, dalam era saat ini, industri pertahanan dalam negeri sudah sedemikian berkembang dan menjadi salah satu pesaing industri pertahanan di dunia.
Advertisement
Agus Setiadji menegaskan hal itu saat menjadi pembicara dalam Konferensi Pers Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Membangun Indonesia Dalam Perspektif Peningkatan Daya Saing Daerah, di kantor Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Surabaya beberapa waktu lalu.
Forum itu diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dimaksudkan untuk menyampaikan program -program dan kinerja pemerintah baik yang sudah, sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah. Hadir pula narasumber lainnya yakni Menristek Dikti Muhammad Nasir, Sekjen Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring serta Bupati Banyuwangi.
Dijelaskan bahwa nilai transaksi ekspor yang dibukukan untuk 4 (empat) Indhan yaitu : PT. PAL, PT. Pindad dan PT. Dirgantara Indonesia dan PT. Luindin (BUMS) selama kurun waktu Tahun 2015 - 2018 tercatat mencapai USD 284.1 juta.
Rinciannya PT PAL mengekspor 2 (dua) unit Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina (USD 86.9 juta)
PT. Pindad, mengekspor Munisi dan Senjata (USD 32.6 Juta)
PT. Dirgantara Indonesia mengeskpor pesawat terbang CN-235 dan NC-212 (USD 161 Juta)
PT. Luindin dari Indhan Badan Usaha Milik Swasta juga telah berpartisipasi mengekspor Kapal Sea Rider sebagai produk komersial ke Rusia dan Swedia dengan nilai USD 3,6 Juta.
"Kedepan kita akan kembangkan lagi. Tahun ini kita mengalokasikan khusus PDN untuk industri pertahanan senilai 3,8 triliun. Tidak boleh beli dari luar, harus dari dalam negeri sehingga potensi industri pertahanan bisa dikembangkan," tambah Kabaranahan Kemhan.
Sedangkan untuk kinerja penjualan Industri Pertahanan ke Dalam Negeri melalui skema anggaran Pengadaan Dalam Negeri (PDN) mencapai 4.5 Trilliun.
Dijelaskan, bahwa strategi daya saing industri pertahanan adalah bentuk pencapaian kinerja empat tahun pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla. Melalui kebijakan pertahanan RI tahun 2015-2019, pemerintah dalam hal ini Kemhan berupaya untuk mewujudkan industri pertahanan yang kuat mandiri dan berdaya saing.
Langkah dan kebijakan yang diambil Kemhan dalam rangka mewujudkan industri pertahanan yang mandiri kuat dan berdaya saing meliputi tiga tahap yakni pembinaan potensi teknologi dan industri pertahanan, kerjasama internasional dan implementasi kandungan lokal serta offset.
"Setiap pengadaan Alutsista harus mengikuti aturan UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri pertahanan, sehingga setiap pengadaan Alutsista harus melibatkan industri pertahanan," jelasnya.
Kemhan telah melakukan penugasan kepada industri pertahanan untuk memproduksi first artikel yang merupakan produk awal yang harus mendapatkan sertifikasi untuk diproduksi massal dalam rangka kembangkan tujuh skala prioritas industri pertahanan itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Surabaya |