PPID Bojonegoro: SKPD Wajib Melakukan Transparansi Informasi
Kepala Bidang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Bojonegoro Sigit Jatmiko, menyebut, seluruh pejabat pengelola informasi di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib melakukan transparansi informasi kebutuhkan masy

BOJONEGORO – Kepala Bidang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Bojonegoro Sigit Jatmiko, menyebut, seluruh pejabat pengelola informasi di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib melakukan transparansi informasi kebutuhkan masyarakat.
"Informasi apa pun terkait aktivitas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro harus terbuka, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Masyarakat juga memiliki hak untuk mengatahui itu," kata Sigit, usai rapat koordinasi transparansi PPID di Pemkab Bojonegoro, Selasa, (27/11/2018).

Kendati telah banyak informasi yang diupgrade di website, diakui Sigit, informasi tersebut belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, rapat koordinasi bersama pejabat pengelola informasi di seluruh SKPD ini untuk mengupdate perkembangan informasi dan transparansi pemerintah secara menyeluruh.
"Selain melayani permohonan informasi, PPID Bojonegoro juga melayani pengaduan masyarakat. Karena pengaduan masyarakat juga merupakan informasi yang harus dikelola. Semua itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tantang Informasi Keterbukaan Publik, tentu ada sanksi bagi yang melangga," ucapnya.
Ungkapan senada juga disampikan Pj Sekda Pemkab Bojonegoro Yayan Rohman. Dirinya mengakui kebutuhan masyarakat mengenai keterbukaan dan transparansi daerah dulu dan sekarang memang sudah jauh berbeda.

"Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang harus terlayani dengan baik oleh penyelenggara negara,” ujar Yayan.
Apalagi, tambah Yayan, sekarang masyarakat semakin kritis akan informasi. Informasi sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap orang sebagai sarana pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Maka, pejabat pengelola informasi dimasing-masing SKPD dan PPID Pemkab Bojonegoro wajib melakukan keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik," tuturnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


