Advertisement
Peristiwa Daerah

BKAD Pemkab Sleman Terapkan Pelaporan BPHTB Melalui Internet

BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai menerapkan pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB melalui jaringan internet. Pelaksanaan penerapan melalui laman bphtb.slemabkab.go.id tersebut dilaku

TIMES Indonesia,
BKAD Pemkab Sleman Terapkan Pelaporan BPHTB Melalui Internet
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Sleman, Kusniati, SE, MM. (Grafis: TIMES Indonesia)
A-AA+

YOGYAKARTA BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai menerapkan pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB melalui jaringan internet. Pelaksanaan penerapan melalui laman bphtb.slemabkab.go.id tersebut dilakukan mulai 1 November 2018 lalu.

“Tujuannya agar wajib pajak/PPAT/notaris lebih mudah dalam melaporkan SSPD BPHTB. Sebab, pelaporan itu dapat dilakukan kapan pun dan dari mana pun,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Sleman, Kusniati, SE, MM di kantornya, Selasa (27/11/2018).

Advertisement

Menurut Kusniati, ada banyak keuntungan penerapan aplikasi online ini. Antara lain, dapat diakses dimana saja selama ada koneksi internet, mendukung transaksi non-tunai, dan menampilkan histori pembayaran PBB 5 tahun terakhir.

Logo-Pemkab-Sleman.png

Selain itu, penerapan sistem online ini mengurangi pertemuan tatap muka dengan petugas, kelengkapan berkas di upload melalui website, dan proses pelayanan dapat dipantau oleh pemohon.

“Caranya, wajib pajak atau kuasanya harus login untuk dapat masuk ke laman bphtb.slemankab.go.id. Nanti, wajib pajak akan memperoleh user id dan password di kantor BKAD Sleman,” papar Kusniati.

Langkah berikutnya, wajib pajak mengisi formulir SSPD BPHTB online dan meng-upload persyaratan secara online, isian dan syarat akan diteliti oleh petugas untuk dilakukan verifikasi data kantor dan data lapangan.

Advertisement

“Apabila data belum sesuai maka akan diterbitkan berita acara dan wajib pajak melakukan klarifikasi terhadap berita acara yang diterbitkan,” jelas Kusniati.

Jika data sudah disepakati maka wajib pajak dapat mencetak SSPD BPHTB untuk dilakukan pembayaran pajak ke bank BPD. Kemudian, SSPD BPHTB yang sudah dibayar dimohonkan tanda tangan validasi ke BKAD Sleman.

“Dengan cara ini maka proses pengurusan BPHTB akan lebih mudah karena dilakukan melalui internet,” terangnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

A Riyadi
PenulisA RiyadiSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (2004) dan Magister Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (2016). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia