Peristiwa Daerah

Dinkes Jember Mulai Sosialisasikan Pelayanan Kesehatan Tradisional

Sabtu, 01 Desember 2018 - 18:14 | 123.76k
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr Siti Nurul Qomariyah (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr Siti Nurul Qomariyah (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – Dinas Kesehatan Kabupaten Jember menggelar pembinaan pelayanan kesehatan tradisional. Hal ini dilakukan agar  pelayanan kesehatan tradisional dapat diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab. Sehingga tercapai manfaat, keamanan, dan juga mutu pelayanannya.

"Dengan cara melakukan pembinaan, sehingga masyarakat terlindungi dalam memilih jenis pelayanan kesehatan tradisional yang sesuai  dengan kebutuhannya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr Siti Nurul Qomariyah, Sabtu (1/12/2018).

Advertisement

Selain itu, kata Nurul, masyarakat juga perlu diberikan kesempatan untuk menggunakan dan  mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional. 

Dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan yang baik agar masyarakat  terhindar dari hal-hal yang merugikan akibat informasi yang menyesatkan atau pelayanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

”Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat," terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Ramuan.

Jadi seluruh jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional ini harus dilakukan pembinaan dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.

"Agar berjalan dengan semua berjalan baik dalam menghadapi pasar bebas, maka Pelayanan Kesehatan Tradisional yang merupakan pelayanan publik tersebut untuk dilegalisasikan dengan cara membuat Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Jember," tuturnya.

Sejauh ini dari sekian ribu pelayanan kesehatan tradisional yang ada di Kabupaten Jember baru 2 persennya saja yang sudah memiliki STPT. Maka kedepan pada tahun 2019 secepatnya akan dilakukan pembinaan-pembinaan agar semuanya segera mendapatkan STPT sehinggga bagi orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Dan masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

"Hal itu kami lakukan untuk menindaklanjuti keputusan Bupati Jember dengan membentuk tim pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan tradisional empiris," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES