Polda Bali Tetapkan Mantan Wakil Gubernur Bali Sebagai Tersangka

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menggelar konferensi pers dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Bali. Senin, (3/12/2018).
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, menyampaikan kepada awak media, bahwa I Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Hal tersebut, berawal adanya laporan dari PT Maspion bahwa telah terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Wakil Gubernur Bali terkait tanah yang ditawarkan dan diakui sebagai miliknya yang berlokasi di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kombes Pol. Yuliar juga menjelaskan, secara garis besar ada dua objek yang ditawarkan oleh Ketut Sudikerta kepada PT Maspion diantaranya yang pertama yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 seluas 38.000 M2 berlokasi di Balangan, dimana lahan tersebut masih milik Pura. Diketahui SHM no 5048 itu ternyata merupakan sertifikat palsu.
Kemudian di lokasi yang ke dua SHM, nomor 16249 seluas 3.300 M2 lahan ini sebelumnya sudah dijual kepada PT Dua Kelinci.
Akibat penipuan ini, PT Maspion mengalami kerugian Rp 149 miliar. "Secara kewajiban, PT Maspion sudah memberikan dana sekitar 149 milyar kepada I Ketut Sudikerta dan kawan-kawannya," jelas Kombes Pol Yuniar
Menurut Kombes Pol. Yuniar, sebelum menetapkan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sudah memeriksa sebanyak 24 saksi.
Kemudian alat bukti juga cukup banyak diperoleh pihak Polda Bali diantaranya sebanyak 26 berupa dokumen, 4 lembar Cek dan Bilyet Giro (BG), 6 lembar rekening koran Bank BCA, serta 4 lembar slip penarikan dan HP milik tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta. “Sementara tersangka belum ditahan. Kita masih melakukan rangkaian kegiatan penyidikan,” tutup Kombes Pol Yuniar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Bali |