Foskanu Ajak Pengusaha Galian C Hijrah ke Usaha Cafe dan Karaoke

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – H Abdillah Rafsanjani, Ketua Forum Silahturahmi Kader Ansor Nahdhatul Ulama atau Foskanu Banyuwangi, Jawa Timur, mengajak seluruh pengusaha galian C untuk hijrah ke usaha cafe dan karaoke.
Pilihan ini dianggap jalan terbaik lantaran di Bumi Blambangan, sektor usaha tersebut dianggap paling aman. Bahkan nyaris tak tersentuh aturan dan hukum.
Advertisement
“Kalau usaha galian C, sedikit ada pelanggaran pasti kena sanksi, tapi usaha cafe dan karaoke kan tidak, melanggar Perda saja dibiarkan, bahkan instansi penegak Perda pun tak bergerak,” ucap Abdillah, Selasa (3/12/2018).
Abdillah yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin), memutuskan langkah ini usai melakukan diskusi dengan Sekretarisnya, Jose Rudi. Dan sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat seluruh anggota Aspamin akan dikumpulkan.
“Saat itu kita akan beramai-ramai menjual saham galian C, selanjutnya membuka usaha cafe dan karaoke, biar kami bisa untung dan tidak sedikit-sedikit berurusan dengan aparat,” ungkap Abdillah.
Jose Rudi menambahkan, Perda No 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, pasal 10 ayat 3 huruf c tegas menyebut bahwa tempat hiburan karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB. Namun, tempat karaoke di Banyuwangi bisa terang-terangan buka hingga jam 2 dini hari.
“Dan itu tidak ditindak oleh Satpol PP maupun instansi Pemerintah lainnya, bukankah ini jenis usaha yang cukup menjanjikan,” katanya.
Bukan hanya itu, masih Rudi, pada Pasal 9 ayat 1, Perda No 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, tegas disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C, baru diperbolehkan di atas pukul 17.00-23.00 WIB.
“Tapi kenyataanya apa, sudah bukan rahasia umum, tempat karaoke bisa leluasa menjual minuman keras sejak sebelum pukul 17.00, dan itu tidak tersentuh,” pungkas Rudi.
Seperti diketahui, maraknya tempat karaoke di Bumi Blambangan, ternyata belum dibarengi langkah penegakan aturan oleh instansi terkait. Maka jangan heran jika hampir seluruh tempat karaoke di Banyuwangi, terang-terangan melanggar Perda Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan serta Perda Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pantauan TIMES Indonesia, sejumlah tempat karaoke yang disinyalir kerap melanggar kedua Perda tersebut diantaranya, Ashika, di Dusun Pancoran, Desa Krangbendo, Kecamatan Rogojampi, QQ di Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu. The Heroes, Jajag, Kecamatan Gambiran, tempat karaoke Mendut, Mascot, Mirah dan lainnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |