Kejaksaan Negeri Tuban Selamatkan Uang Negara 1 M Lebih

TIMESINDONESIA, TUBAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Jawa Timur, selama 2018 ini melakukan penyelamatan keuangan negara yang disetor ke kas Negara/Daerah/Desa senilai 1 Miliar lebih, tepatnya Rp.1.131,266,741.
Uang itu diantaranya uang penganti sejumlah Rp.388.4499.241, uang denda sejumlah Rp.350.000.000, uang barang bukti sejumlah Rp. 392.750.000 dan uang biaya perkara sejumlah Rp.17.500.
Advertisement
Selain penyelamatan uang negara, kini Kejaksaan Negeri Tuban, masih melakukan penyelidikan beberapa kasus. Di antaranya perkara dugaan perbuatan turut serta yang dilakukan oleh Sutikno dalam proses pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah negara garap kepada terpidana bernama Candi pada tahun 2007 lalu.
Dalam kasus itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program dana desa dan dana alokasi dana desa tahun 2017 di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko Tuban, dan menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp152.860.773.
"Kejaksaan juga masih melakukan penyelidikan dua perkara limpahan dari Polres Tuban. Satu perkara P-21 belum tahap II, dan satu perkara masih tahap SPDP," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi saat ditemui TIMESIndonesia, Senin (10/12/2018).
Sementara dalam penuntutan terdapat empat perkara yang terdiri dari tiga perkara tidak pidana Korupsi (Tipikor) dalam penjualan tanah negara di Desa Suwalan, Kecamatan Jenu, Tuban, pada tahun 2016 lalu dengan terdakwa Sukirman.
Untuk melakukan pencegahan terhadap kasus korupsi di Tuban, Kejaksaan berupaya melaksanakan program-program diantaranya; program Jaksa masuk sekolah SMP dan SMA untuk diberikan penyuluhan hukum (Luhkum) sejak dini.
"Tahun depan kita agendakan Jaksa masuk kampus dengan program Luhkum," kata Pria asal Nganjuk itu.
Tidak hanya itu, Kejaksaan juga memiliki program penguatan Anti KKN ke desa-desa terkait pengelolaan aset Desa, lomba pidato yel-yel, ICE pemberantasan Korupsi.
"Selain itu kami juga melaksanakan program Tim Pengawalan dan Mengamankan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)," kata Nurhadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Tuban |