
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Ribuan lembar kartu tanda penduduk (KTP) warga Kota Probolinggo, Jawa Timur, dibakar. KTP tersebut sebelumnya sudah dinyatakan invalid oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Total 13.659 lembar KTP dimusnahkan dengan cara dibakar. KTP tersebut, merupakan hasil pelayanan Dispendukcapil, sejak tahun 2012 hingga 2018. Seluruh KTP yang sudah tidak berlaku atau ganti status, otomatis ditarik. Kemudian diganti yang baru. Hasil penarikan KTP dari lima kecamatan itu yang dimusnahkan pada hari ini.
Advertisement
“Sesuai dengan kebijakan dari pusat, maka KTP invalid ini kami musnahkan. Agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” kata Kadispendukcapil Kota Probolinggo, Tartieb Goenawan, Jumat (21/12/2018).
Masih menurut Tartieb, sebelum ada peraturan pemusnahan, KTP tersebut hanya dipotong dan dilobangi saja. Hal ini jelas membuat tumpukan KTP invalid menggunung di ruang penyimpanan.
Baru pada 13 Desember 2018, ada peraturan baru dari Kemendagri. Menginstruksikan pemusnahan KTP invalid dengan cara dibakar. Proses pemusnahan sendiri, dilakukan oleh Dispendukcapil, Satpol PP, Kejaksaan dan perwakilan dari lima kecamatan di Kota Probolinggo, yakni Kedopok, Kanigaran, Mayangan, Kademangan dan Wonoasih. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Probolinggo |