Ini Kronologis Meninggalnya Mantan Wakil Ketua DPRD Bali

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Maryoto Sumadi, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Bali, menjelaskan tentang kronologis meninggalnya mantan Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika (41) alias Jro Jangol yang menjadi narapidana di Lapas Kerobokan Denpasar, pada Jumat (28/12/2018) dini hari sekitar pukul 05.00 Wita.
Maryoto menjelaskan, bahwa Jro Jangol yang merupakan Mantan Wakil Ketua DPRD Bali terjerat kasus narkoba dan divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Advertisement
Kronologisnya, pada tanggal 5 Februari 2018, saat awal masuk ke Lapas Kerobokan Denpasar dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya penyakit dan riwayat penyakit sebelumnya. Selain itu, selama di Lapas, almarhum Jro Jangol juga tidak pernah mengeluh sakit.
Kemudian, pada Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 00.55 Wita, ada laporan dari regu jaga bahwa Jro Jangol mengalami sakit dan mengalami penurunan kesadaran serta kejang-kejang.
Selanjutnya, pada pukul 01.00 Wita Jro Jangol langsung dirujuk ke Tumah Sakit Kasih Ibu Denpasar.
"Tepat pukul 01.10 Wita almarhum tiba di UGD Rumah Sakit Kasih Ibu, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga. Setelah, dilakukan penanganan di UDG, almarhum langsung dibawa keruangan ICU. Pada pukul 04.39 Wita, Jro Jangol dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan ICU," ucap Maryoto saat menggelar konferensi pers, di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jumat (28/12/2018) sore.
"Dari (Dokter) diagnosis observasi kesadaran Susp. Tosik Enchepalogati dan gagal napas," tambah Maryoto.
Maryoto juga menjelaskan, bahwa almarhum sebelumnya tidak perna mengalami sakit.
"Jadi meninggalnya di rumah sakit, bukan di Lapas. Ini kita biacara fakta dan ada surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Sementara terkait istri pertama Jro Jangol, yakni Ni Luh Ratna Dewi, yang menghuni Lapas Perempuan Klas llA Denpasar dan juga ikut terjerat narkotika, akan diberikan izin Luar Biasa oleh pihak Lapas untuk mengikuti prosesi Ngaben.
Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Lilik selaku Kepala Lapas Perempuan Klas ll Denpasar.
Menurut Lilik, pada pukul 02.00 Wita tadi, perwakilam keluarga dari Jro Jangol datang ke Lapas untuk meminta izin untuk Ni Luh Ratna Dewi.
"Perwakilan keluarga almarhum datang ketempat kami. Jadi kami meminta syarat-syarat kematian untuk izin keluar. Itu izin luar biasa namanya. Kami meminta surat permohon dan surat jaminan supaya tidak melarikan diri, mulai dari RT dan RW dan terus kalau keluar (Lapas) dikawal oleh polisi," ujarnya.
Lilik juga menjelaskan, bahwa dari perwakilan keluarga meminta izin pada tanggal 2 Januari 2019.
"Kami akan berikan, izin luar biasa tidak ada tuntutan waktunya, tergantung adat dan istiadat di sini ada ngaben dan memandikan mayat silahkan asal semua sesuai dengan SOP dan prosedur. Namun petugas Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang akan menentukan atau dikaji dulu. Biasanya izinnya 1 hari, kalau selesai (Prosesi) iya langsung kembali," ujar Lilik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Bali |