Advertisement
Peristiwa Daerah

Polisi Sulit Terapkan Pasal Pidana Dalam Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel

Dalam kasus penangkapan artis Vanessa Angel oleh Polda Jatim,  polisi tidak bisa menjerat pelaku prostitusi online ini karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur soal itu.

TIMES Indonesia,
Polisi Sulit Terapkan Pasal Pidana Dalam Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel
Vanessa Angel (FOTO: Rudi/TIMES Indonesia)
A-AA+

JAKARTA Dalam kasus penangkapan artis Vanessa Angel oleh Polda Jatim,  polisi tidak bisa menjerat pelaku prostitusi online ini karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur soal itu. "Kami hanya bisa menjerat muncikarinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetio di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Menurutnya pasal-pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku sejauh ini adalah Peraturan Daerah (Perda)  masing-masing daerah.

Advertisement

"Kami masih menunggu KUHP yang baru. Saat ini kami tidak bisa menjerat PSK dan pengguna jasa, kami hanya bisa menjerat muncikarinya," kata Dedi.

Pernyataan Dedi itu diutarakan menyusul ditangkapnya artis Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim), Sabtu (5/1/2019) lalu di Surabaya  Vanessa ditangkap saat melayani pelanggannya di sebuah hotel di Surabaya. Selain Vanessa,  model dewasa, Avriella Shaqqila juga diciduk Ditreskrimsus Polda Jatim.

Keduanya dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 296 jo pasal 506 KUHP.

Pasal 296 jo. Pasal 506 dalam KUHP kita bunyinya seperti ini :

Pasal 296

Advertisement

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Menurut Dedi, walaupun pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasanya tidak bisa dijerat hukum pidana, bukan berarti pidana hukum positif kita selesai begitu saja. "Sanksi sosial akan terus bdrlanjut karena kasus ini meruoakan bagian dari masalah moralitas," ujarnya.

Pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing. Sehingga penanganan kasus prostitusi sangat bergantung dengan lokasi daerah yang menjadi tempat kejadian perkara.

Selain itu, menjerat pidana untuk pengguna PSK bisa dikaitkan dengan pasal perzinahan seperti diatur dalam Pasal 284 KUHP. Namun penerapan pasal itupun menjadi perdebatan, karena sejumlah pihak menganggap jerat pasal gugur jika hubungan bersetubuh itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa ada paksaan.

Artis Vanessa Angel dan model Avriella Shaqqila ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) pada 5 Januari lalu. Vanessa ditangkap dalam dugaan kasus prostitusi online. Ia diringkus polisi pada saat melayani pelanggannya di sebuah hotel di Surabaya. 

Tetapi polisi sulit menerapkan pasal pidana terhadap keduanya, sehingga artis dan model itu tidak bisa ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi oleh pihak kepolisian pada Minggu (6/1/2019) dengan dikenai wajib lapor selama polisi mendalami kasus prostitusi online ini. Ditreskimsus Polda Jatim menetapkan tersangka kepada dua penyedia/muncikari prostitusi online ini yakni ES dan TN. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia