Peristiwa Daerah

Dua Kali Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Mangkir Dipanggil KPK

Selasa, 08 Januari 2019 - 07:05 | 39.15k
Jubir KPK Febri Diansyah (FOTO: Dok/TIMES Indonesia)
Jubir KPK Febri Diansyah (FOTO: Dok/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Untuk kali kedua mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mangkir, Senin (7/1/2019) dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap megaproyek Meikarta untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Sebenarnya KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang yakni Ahmad Heryawan dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.

Advertisement

"Hingga sore ini penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran saksi Ahmad Heryawan. Sedangkan dari saksi Sumarsono kami mendapat surat pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang Kamis (10/1/2019) karena ada kegiatan lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/1/2019).

Ahmad Heryawan dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai gubernur Jawa Barat dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Sementara Sumarsono dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin.

Aher maupun Soni dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta. Aher dijadwalkan bersaksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Sementara Soni diagendakan memberi kesaksian untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin.

Kali pertama Ahmad Heryawan dipanggil penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (20/12/2018) lalu, juga mangkir.

Ia terseret dalam kasus ini sejak namanya muncul dalam dakwaan keempat tersangka pemberi suap dari pihak Lippo Group pada sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018). 

Dari dakwaan itu diketahui Ahmad Heryawan merilis Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Surat itu berisi delegasi dari Ahmad Heryawan kepada Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat terkait pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan megaproyek Meikarta.

Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dengan total Rp 16,1 miliar dan Sin$270 ribu terkait pengurusan izin pembangunan megaproyek Meikarta. Neneng disebut mendapat bagian cukup besar yakni Rp10,8 miliar dan US$90 ribu.

Uang tersebut diserahkan PT Lippo Cikarang Tbk., melalui PT Mahkota Sentosa Utama, Billy Sindoro, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto serta mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus.

Sampai saat ini baru Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang dibawa ke pengadilan. Sementara itu Neneng Hasanah Yasin dan empat anak buahnya masih dalam proses penyidikan KPK.

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mangkir dipanggil KPK untuk menjadi saksi Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin dalam kasus suap megaproyek Meikarta dan ini merupakan kali kedua ia bersikap seperti itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Widodo Irianto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES