Peristiwa Daerah

Rampas Motor Nasabah, Debt Collector di Bangkalan Diringkus Polisi

Selasa, 08 Januari 2019 - 16:27 | 193.03k
Debt collector yang melakukan perampasan sepeda motor milik nasabah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidum Polres Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Debt collector yang melakukan perampasan sepeda motor milik nasabah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidum Polres Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meringkus Yeni Rahman (44) warga Bulak Banteng Baru, Kecamatan Kenjeran Surabaya. Debt Collector ini, melakukan perampasan sepeda motor milik nasabah yang menunggak pembayaran.

"Motor milik korban diambil paksa di Terminal Jalan Raya Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, karena nunggak angsuran selama lima bulan," ucap Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Selasa (8/1/2019).

Advertisement

Menurutnya, debt collector PT. Sandijaya Perkasa Abadi tersebut meminta tebusan kepada korban sebesar Rp 6 juta untuk mengambil motor Honda Beat nomor polisi M 3909 J itu. Namun, korban tidak bersedia membayar dengan alasan tidak memiliki uang.

"Korban mencoba mendatangi kantor leasing untuk melobi motor yang diambil. Tapi, tidak ada ditempat," imbuh Wiji.

Dia mengatakan, korban pun merasa curiga terhadap surat penarikan yang diterima dari tersangka. Setelah ditelusuri ternyata palsu, dan perusahaan leasing yang bekerja sama dengan FIF itu tidak pernah melakukan penarikan.

"Kemudian, korban menghubungi tersangka untuk membayar Rp 1,5 juta, dan keduanya sepakat untuk bertemu di akses Suramadu sisi Madura," ucapnya.

Wiji menjelaskan, tersangka tidak menyadari jika niatan korban untuk membayar hanyalah jebakan saja. Sebelum bertemu, korban sudah menghubungi polisi terlebih dahulu untuk meringkus tersangka di lokasi yang telah disepakati.

"Setibanya di lokasi, anggota Unit Opsnal langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Polres Bangkalan," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Wiji, tersangka mengakui jika motor Honda Beat warna putih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dan surat tugas penarikan yang digunakan juga tidak resmi.

"Tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan acaman maksimal sembilan tahun penjara," tandas Wiji di Polres Bangkalan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES