Kit Pembasmi 'Tsunami' Jeruk Huanglongbing, Balitjestro Mendapat Hak Paten Kemenkumham RI

TIMESINDONESIA, BATU – Kit pembasmi ‘tsunami’ jeruk, Huanglongbing (HLB) buatan Balitjestro (Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Balai Penelitian Tanaman jeruk dan Buah Subtropika) mendapatkan hak paten dari Kemenkumham RI (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Sertifikat Hak Paten yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr Freddy Harris SH LLM ACCS ini diberikan atas invensi Kit untuk deteksi cepat penyakit Huanglongbing (HLB), tanaman jeruk secara Isothermal.
Advertisement
Alat pendeteksi penyakit yang serangannya dikenal bak ‘tsunami’ ini, bisa memusnahkan jeruk dalam jumlah banyak dan waktu yang sangat singkat. Kit ini ditemukan oleh peneliti utama Balitjestro, Ir Nurhadi MSc dan Yunimar SSi MSi.
“Kita sangat bersyukur, namun sebagai peneliti saya belum puas, sebelum para petani bisa memanfaatkan alat ini untuk menghentikan ‘tsunami’ bibit jeruk ini,” kata Nurhadi didampingi Yunimar kepada TIMES Indonesia.
Kedua peneliti yang berkantor di Balitjestro Tlekung ini juga mendapatkan pendanaan dari Badan Litbang Pertanian untuk mensosialisasikan penggunaan alat pendeteksi penyakit jeruk ini di 10 provinsi.
Penyakit Huanglongbing atau dikenal di Indonesia dengan penyakit CVPD (Citrus Vein Phloem Degeneration) ini merusak pembuluh tapis pada tanaman jeruk dan menular.
Menurut Nurhadi, Kit ini dikembangkan sebagai upaya untuk mempercepat pendeteksian dan menyederhanakan pendeteksian penyakit CVPD hingga bisa dilakukan oleh semua kalangan, termasuk para petani.
Dahulu untuk mendeteksi penyakit CVPD ini, seorang petani jeruk harus menggunakan PCR. Di Indonesia alat senilai Rp 2,5 miliar hanya bisa dihitung jari, salah satunya di Balitjestro Tlekung.
Dimana menggunakan PCR ini harus mempergunakan ruangan khusus berupa laboratorium dengan prosedur khusus.
“Menggunakan metode PCR ini, minimal harus dilakukan oleh orang yang berlatar belakang pendidikan S2, namun dengan Kit invensi kita, semua orang bisa melakukannya, termasuk para petani,” kata Nurhadi.
Hal senada juga dikemukakan oleh Yunimar, menurutnya penelitian ini dilakukan mulai tahun 2012 dan diajukan mendapatkan hak paten pada tahun 2016.
“Setelah kita ajukan, oleh Kemenkum HAM dipublikasikan untuk mengetahui apakah ada Kit yang sama, kalau memang tidak ada klaim baru dikeluarkan Hak Paten,” ujar Yunimar.
Menurut Yunimar, Kit ciptaannya bersama Nurhadi ini selain unggul dalam akurasi, Kit ini juga sangat sederhana siapa pun bisa melakukannya dengan mudah.
Selain itu Kit ini sangat sensitif dengan konsentrasi sekecil apa pun bisa membaca bakteri hingga ukuran 10 piko.
“Kit ini juga spesifik, karena bisa membaca CVPD dan tidak bisa membaca penyakit lain, karena yang digunakan adalah DNA, menggunakan Kit ini kita bekerja seperti forensik,” katanya.
Masa berlaku hak paten ini diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan yakni 21 September 2018.
Karena tidak ada ciptaan yang sama, akhirnya Kit pembasmi ‘tsunami’ jeruk, Huanglongbing (HLB) buatan Balitjestro mendapatkan hak paten dari Kemenkumham RI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Batu |