Kejari Bidik Tersangka Baru Kasus OTT DPPKAD Gresik
TIMESINDONESIA, GRESIK – Kejari Gresik, Jawa Timur membidik tersangka baru dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di DPPKAD Gresik (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Gresik) setelah menyematkan MM jadi tersangka.
Selain mengamankan barang bukti uang Rp 573 juta, barang bukti lain yang diamankan berupa handphone, perangkat komputer, flashdisk dan sejumlah dokumen akan dikloning.
Kepala Kejari Gresik, Pandoe Pramoe Kartika mengungkapkan, selain menyematkan status tersangka pada pejabat DPPKAD. Dia percaya masih ada lagi tersangka lain dalam kasus OTT tersebut.
"Akan kita kembangkan terus, tak menutup kemungkinan bisa nambah," katanya saat konferensi pers, Selasa (15/1/2019) malam.
Pandoe membeberkan, modus operandi yang dilakukan oleh pejabat DPPKAD adalah memotong insentif yang sudah diterima pegawai di dinas tersebut terkait melalui dana insentif pungutan pajak daerah.
Saat OTT berlangsung, dikatakan Pandoe pegawai di dinas tersebut hadir di ruangan Sekretaris dinas untuk menyerahkan uang untuk dikumpulkan.
"Pegawai itu lagi menyetorkan uang insentif yang besarannya berbeda sesuai jabatan dan golongan ASN," ucap dia.
Dari dokumen yang diamankan, Pandoe meyakini total dana insentif yang harus dikumpulkan diperkirakan 1 Miliar lebih. "Jadi hanya separuhnya yang terkumpul di brankas lalu diamankan," ungkapnya.
Ke mana uang itu akan dipergunakan? Pandoe menambahkan, pihak Kejari Gresik masih akan melakukan pendalaman di kasus OTT di DPPKAD Gresik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Gresik |