Polda Jatim Tetapkan Artis VA Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Polda Jatim akhirnya menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. VA terbukti turut menjadi penyedia artis dalam bisnis prostitusi online ini.

SURABAYA – Polda Jatim akhirnya menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. VA terbukti turut menjadi penyedia artis dalam bisnis prostitusi online ini.
“Artis VA melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Sebab dia terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Luki menambahkan, pasal ini dikenakan karena VA menggaet pelanggan dengan foto dan video tak senonoh yang didistribusikan kepada mucikari yang berinial ES. Bukti ini didapat polisi berdasarkan pendalaman atas bukti digital forensik dari ponsel milik VA dan para mucikari.
Luki juga menjelaskan, sejak 2017 lalu, artis cantik ini cukup aktif melayani pelanggan. “Dari 15 transaksi, ada sembilan transaksi yang melibatkan langsung VA. Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta dan satu di Kota Surabaya,” katanya.
Dari hasil pengembangan pihak Polda Jatim, ternyata ada banyak artis yang terlibat kasus prostitusi online. Berdasarkan daftar PSK yang dimiliki ES, sedikitnya ada 45 artis dan 100 model. Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Putri Indonesia.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


