Peristiwa Daerah

JPPR Nilai Format LPSDK Tak Sesuai Aturan PKPU

Senin, 21 Januari 2019 - 16:42 | 38.70k
Manajer Pemantaun Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby (Foto: RMOL)
Manajer Pemantaun Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby (Foto: RMOL)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menilai format Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Manager Pemantauan JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan, format tersebut tidak memenuhi aspek transparan, dimana dalam format LPSDK tersebut hanya memuat nama penyumbang.

Advertisement

"Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU No 34 Tahun 2018, bahwa penyumbang harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP, KTP, dan alamat peyumbang," kata Alwan saat mengirimkan laporannya ke kantor Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Bahkan ia mengungkapkan, format LPSDK pasangan calon presiden dan wakil presiden juga tidak melampirkan identitas, alamat dan nomor telepon penyumbang yang bisa dihubungi.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 UU Nomor 7 dan tentu menyulitkan masyarakat dalam melakukan investigasi lapangan terhadap sumbangan dana kampanye.

"Merujuk pada perintah UU Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 497, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," papar Alwan.

Sebelumnya JPPR dalam laporannya juga mengatakan ada sejumlah temuan yang diduga pelanggaran oleh kedua kandidat capres terkait dengan LPSDK. Di antaranya, ditemukan 18 orang penyumbang fiktif dari kubu paslon nomor urut 01 dan sebanyak 12 orang dari kubu paslon nomor urut 02. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES