BNN Kota Malang Imbau Masyarakat Tak Pakai Obat E10 Sembarangan

TIMESINDONESIA, MALANG – BNN Kota Malang (Badan Narkotika Nasional Kota Malang) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat E10. Sebab, penyalahgunaan atau penggunaan pil E10, dapat menyebabkan ketagihan atau kecanduan.
Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto menyebutkan obat ini memang dijual secara bebas di toko obat atau warung. Ia menyebutkan bahwa obat ini sebenarnya berfungsi untuk menyembuhkan badan kurang fit dan penghilang rasa nyeri pada tubuh.
Advertisement
"Harus sesuai dosis dan lebih baik sesuai anjuran dokter atau tenaga medis," kata Bambang, saat ditemui TIMES Indonesia, Kamis (24/1/2019) siang.
Menurutnya, pil ini sangat sering dipakai oleh supir, security, hansip, ataupun pendaki. Obat ini, sering digunakan karena mampu memberikan dampak kuat agar mampu bekerja lebih, dan terjaga di malam hari.
"Tapi efeknya jika digunakan terus menerus akan berpengaruh ke otak dengan penurunan daya pikir dan malas. Kemudian bisa menyebabkan liver, dan gagal ginjal," katanya.
Menurut penelusuran TIMES Indonesia, E10 atau Trimate E Tablet/10 mengandung Benfotiamine, Pyridoxine, Hydroxocobalamin dan Alfa tocopheryl. Trimate E Tablet/10 digunakan untuk memenuhi kebutuhan Vitamin dalam tubuh yang berkurang terutama pada saat sakit dan proses pemulihan dari sakit.
Obat E10 ini juga digunakan untuk membantu mengatasi gejala anemia seperti letih, lemah, lesu dan muka pucat. Namun, jika digunakan secara berlebihan maka bisa membuat dampak buruk, sehingga BNN Kota Malang mengimbau penggunaannya harus dibatasi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Malang |