Advertisement
Peristiwa Daerah

Gara-gara Tergiur Pesugihan, PNS di Bangkalan Rugi Rp 740 Juta

Gara-gara tergiur pesugihan, Yuli Astutik (40) warga Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus menanggung kerugian materi sebesar Rp 740 juta. Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, ditipu Nasurah (43) warga Desa Prancak, Keca

TIMES Indonesia,
Gara-gara Tergiur Pesugihan, PNS di Bangkalan Rugi Rp 740 Juta
Nasurah (43) warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu beserta seperangkat alat minangan yang dijadikan modus penipuan diamankan di Polres Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
A-AA+

BANGKALAN Gara-gara tergiur pesugihan, Yuli Astutik (40) warga Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus menanggung kerugian materi sebesar Rp 740 juta. Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, ditipu Nasurah (43) warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu.

"Modusnya, melakukan serangkaian bujukan, rayuan kepada korban untuk mengikuti pesugihan yang mendatangkan rejeki agar cepat kaya," terang Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, Jumat (1/2/2019).

Advertisement

Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang itu, berawal dari perkenalan korban dan tersangka pada tahun 2013. Tersangka mengaku memiliki teman seorang dukun 'Dayak Iban' di Kalimantan yang bisa mendatangkan rejeki.

Korban percaya begitu saja dengan iming-iming yang dijanjikan tersangka. Bahkan, korban rela membayar mahar sebesar Rp 6 juta. Korban juga dirayu, dan ditawari seperangkat alat minangan yang dapat mendatangkan rejeki.

Setelah menebus seperangkat alat pesugihan, korban mendapatkan keris dan batuk akik dari tersangka. Namun, korban kembali diminta membayar uang Rp 5 juta hingga Rp 7 juta setiap tiga bulan, dengan alasan untuk menyempuh dan memperbaharui mantra.

Setelah tiga bulan menjalankan ritual pesugihan dengan membayar sejumlah uang mahar, rupanya tidak membuahkan hasil. Justru korban menderita kerugian Rp 70 juta.

Lagi-lagi korban mengalami kerugian Rp 20 juta, karena iming-imingi hutang dengan bunga. Akan tetapi, korban tidak pernah mandapatkan uang pinjaman itu. Sedangkan korban harus membayar uang bunga Rp 4 juta setiap bulan untuk melunasi pinjaman pokok.

Advertisement

"Selama 2013-2018 total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 740 juta. Kerugian ini, akibat praktik pesugihan, dan segala bentuk penipuan yang dilakukan oleh tersangka," imbuhnya.

Boby menjelaskan, dukun yang bisa mendatangkan rejeki seperti yang dijanjikan tersangka sebenarnya tidak ada atau fiktif. Tersangka menyuruh seseorang yang ia kenal di Pasar Kapasan Surabaya agar berpura-pura menjadi dukun untuk meyakinkan korban.

Tersangka membeli seperangkat alat minangan yang diberikan kepada korban sebagai syarat dari ritual pesugihan itu, di Pasar Loak Surabaya. Sedangkan keris kuningan dan batu akik, dibeli di salah satu pasar di Bangkalan.

"Korban baru menyadari telah tertipu praktik pesugihan saat suaminya yang ada diperantuan pulang karena sakit, dan membutuhkan biaya perawatan," ucapnya.

Mantan Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jawa Timur ini menambahkan, korban melaporkan kasus pesungihan tersebut ke Polsek Klampis pada Selasa, 22 Januari 2019, dan dilakukan penangkapan Senin, 28 Januari 2019. "Terangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan," tandas Boby di Mapolres Bangkalan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Doni Heriyanto
PenulisDoni Heriyanto Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia