Di Praperadilkan PT Ocean Petro Energy, DJP Jatim II Kembali Menang Gugatan

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – PT Ocean Petro Energy mengugat praperadilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Praperadilan PT Ocean Petro Energy (pemohon) terkait obyek penyitaan barang bukti berupa SPT masa PPN dan Faktur Pajak Masukan oleh penyidik DJP Jatim II (termohon) yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Advertisement
Data yang diterima TIMES Indonesia, Perkara praperadilan nomor 2 tahun 2019 PN Sidoarjo itu disidangkan hakim tunggal PN Sidoarjo, Kaboul Irianto pada Senin (4/2/2019) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Hakim tunggal Kaboul Irianto menyatakan menolak permohononan termohon ( PT Ocean Petro Energy). Penolakan itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Diantaranya tentang putusan praperadilan sebelumnya dengan obyek dan pemohon serta pemohon yang sama.
Hakim juga menilai bahwa penyitaan barang bukti oleh penyidik dalam perkara ini juga sudah sesuai prosedur.
"Penyitaan barang bukti yang dilakukan termohon ( DJP Jatim II) telah memenuhi ketentuan dalam penyidikan," kata Hakim Kaboul, Rabu (5/2/2019).
Informasi yang didapat TIMES Indonesia, sebelumnya PT Ocean Petro Energy yang berkedudukan di Sidoarjo mengajukan praperadilan ke PN Sidoarjo atas penetapan tersangka dalam kasus pajak yang ditangani DJP Jatim II pada bulan Desember 2018 lalu. Permohonan gugatan PT Ocean Petro Energy itu ditolak semuanya oleh hakim PN Sidoarjo.
Meski praperadilan sudah ditolak, pihak PT Ocean Petro Energy kembali mengajukan praperadilan atas penyitaan barang bukti tersebut. Tetapi lagi lagi praperadilan itu kembali ditolak hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut.
Sebenarnya, kasus pidana pajak itu ditangani penyidik DJP Jatim II sejak bulan Februari 2018 lalu. Dalam penyidikan, DJP Jatim II menetapkan kepala cabang Ocean Petro Energy cabang Surabaya, Beynimas Novindra Evi sebagai tersangka pajak.
Dan pada tanggal 31 Desember 2018, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara kasus tersebut sempurna atau P 21. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Sidoarjo |