KLB DBD Ponorogo: Biaya Gratis Hanya Untuk Pasien DHF dan DSS

TIMESINDONESIA, PONORONOGO – Pemkab Ponorogo mengakui biaya perawatan pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) tidak sepenuhnya digratiskan. Kebijakan pembebasan biaya perawatan yang dikeluarkan pemkab pasca penetapan kejadian luar biasa atau KLB DBD tersebut berlaku untuk kondisi tertentu.
"Memang ada syarat dan ketentuan khusus," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Bambang Tri Wahono, Kamis (7/2/2019).
Advertisement
Bambang menegaskan pemkab hanya menggratiskan pasien DBD jika sudah dalam tahap dengue haemorrhagic fever (DHF) atau dengue shock syndrome (DSS). Hal itu mengacu standar yang ditetapkan Dinkes Jatim dan WHO (World Health Organization).
Sekitar 248 pasien DBD versi Dinkes Ponorogo tidak semuanya sudah dalam taraf DHF maupun DSS. "Penderita DBD dikover pemerintah daerah. Dengan catatan, sekali lagi kategori DBD ini mengacu standar Dinkes Jatim dan WHO," ujarnya.
Menurut Bambang, pihaknya sudah mengumpulkan dinkes serta rumah sakit untuk menjelaskan mekanisme pembiayaan pasien DBD yang dikover pemkab. Dan berharap tidak ada lagi saling klaim data dan kebijakan yang berbeda antara dinkes serta pihak rumah sakit.
"Kebijakan pembiayaan berlaku untuk rumah sakit pemerintah dan swasta. Supaya semua sama, tidak mengklaim masing-masing," kata Bambang.
Setelah menetapkan status KLB DBD Pemkab Ponorogo bisa menggunakan dana on call untuk tindakan pencegahan dan penanggulangan wabah DBD. Termasuk pembiayaan rawat inap pasien DBD. Pasien di luar kover pembiayaan pemkab masih bisa mendapat biaya perawatan gratis melalui pembiayaan BPJS Kesehatan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Ponorogo |