Disbudpar Banyuwangi Ultimatum Tempat Karaoke Ilegal
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi (Disbudpar Banyuwangi), akan menindak tegas tempat hiburan karaoke ilegal. Ultimatum ini dikeluarkan menyusul masih adanya sejumlah tempat sing song yang disinyalir belum mengantongi perizinan.

BANYUWANGI – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi (Disbudpar Banyuwangi), akan menindak tegas tempat hiburan karaoke ilegal. Ultimatum ini dikeluarkan menyusul masih adanya sejumlah tempat sing song yang disinyalir belum mengantongi perizinan.
“Belum berizin kita dorong untuk mengajukan perizinan sesuai ketentuan,” kata Kepala Disbudpar Banyuwangi, Muhammad Yanuar Bramuda, Selasa (19/2/2019).
Dia menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan karaoke bodong, dilarang keras beroperasi. Dan jika kedapatan ada aktivitas, maka Satpol PP bisa langsung melakukan penutupan paksa.
Data sementara, di Banyuwangi, terdapat 3 tempat hiburan karaoke yang diduga illegal. Di antaranya, tempat karaoke D Star dan satu lagi di area wisata Gumuk Kantong, Muncar.
“Mirah sedang proses pengajuan dan survey lokasi, berkas sudah masuk,” terang Bramuda.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Banyuwangi (P2HB), Fafan Luika berharap adanya ketegasan dari pihak Pemkab Banyuwangi dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku tempat hiburan karaoke.
“Jika beberapa waktu lalu sejumlah tempat hiburan karaoke disanksi pencabautan izin sementara akibat melanggar Perda, agar lebih fair seharusnya pemerintah daerah berani dan tegas menutup tempat hiburan karaoke yang disinyalir illegal, kalau ingin tertib, yang begitu jangan dibiarkan saja,” ungkapnya.
Fafan juga menyampaikan, pihak paguyuban mendukung penuh adanya sidak berkala tempat hiburan karaoke dari Disbudpar Banyuwangi. Saat itu bisa dilakukan, dia optimis tempat hiburan karaoke di Bumi Blambangan akan lebih profesional. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


