Peristiwa Daerah

Dua Bulan, Satpol PP Pamekasan Tertibkan 26 Reklame Tanpa Izin

Rabu, 20 Februari 2019 - 10:45 | 42.39k
Satpol PP Pamekasan saat mengamankan sejumlah reklame tanpa izin di beberapa titik di Kabupaten Pamekasan.(foto/Akhmad Syafii)
Satpol PP Pamekasan saat mengamankan sejumlah reklame tanpa izin di beberapa titik di Kabupaten Pamekasan.(foto/Akhmad Syafii)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Selama 2 (dua) bulan mulai bulan Januari hingga Februari tahun 2019 Satpol PP Pamekasan telah menertibkan papan reklame atau sarana publikasi umum sbanyak 26 kali.

Papan yang diamankan di Kabupaten Pamekasan seperti yang berada di Jalan Kabupaten, Jokotole, Trunojoyo dan lain sebagainya.

Advertisement

M. Hasanurrahman, Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Pamekasan, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Bupati no. 11 Th 2017.

"Jadi dalam hal ini penertiban dilaksanakan karena reklame atau sarana publikasi umum telah melanggar seperti tidak Berizin, Izin Jatuh tempo, Salah Penempatan, Dipaku pada pohon dan Rusak," ungkap Hasanurrahman. Rabu (20/2/2019).

Selain itu, penertiban reklame ini dilakukan juga bertujuan untuk membuat sadar masyarakat dalam hal untuk mengurus izin.

"Jadi sebelum melakukan pemasangan reklame  serta mensosialisasikan diharapkan untuk mengusrus izin sesuai ketentuan aturan yang ada," ucap M. Hasanurrahman, Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP  Kabupaten Pamekasan(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES