Peristiwa Daerah

Ada Anak Umur 5 Tahun Terdaftar di DPT, DPRD Pamekasan Panggil KPU dan Bawaslu

Senin, 25 Februari 2019 - 18:14 | 33.72k
Ismail, Ketua komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan (Foto: Akhmad Syafii/TIMES Indonesia)
Ismail, Ketua komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan (Foto: Akhmad Syafii/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Menjelang Pemilu 2019, ada dugaan anak berusia lima tahun masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap). Temuan ini berdasarkan keterangan ketua DPRD Pamekasan.

Temuan data tersebut mendapat tanggapan dari Ismail, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan meminta kepada Bawaslu dan KPU Pamekasan untuk mengkroscek kembali dugaan temuan itu.

Advertisement

"Jadi saya minta kepada KPU dan Bawaslu Pemekasan untuk memerintahkan kepada bawahannya untuk mengecek temuan tersebut," jelasnya. Senin (25/2/2019).

Selain itu, Ismail dalam waktu dekat ini akan memanggil ketua DPRD dan Bawaslu Pamekasan. Pasalnya dia tidak ingin dalam Pemilu berlangsung nanti ada data fiktif.

"Dalam waktu dekat ini saya akan mengundang Bawaslu dan KPU Pamekasan untuk membahas DPT," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan, bahwa temuan tersebut ada di Daerah Pemilihan (Dapil 4) Kabupaten Pamekasan.

Temuan terkait anak usia lima tahun yang sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019 itu diketahui di Dapil 4,” ungkap Halili, pada Selasa (12/2/2019).

Pihaknya melanjutkan, ternyata temuan di lapangan bukan hanya anak usia lima tahun yang sudah punya hak pilih, melainkan ada banyak temuan lainnya seperti data ganda.

“Setelah saya cross check di DPT, ternyata saya menemukan data pemilih yang orangnya sudah meninggal, ada data pemilih yang orangnya tidak ada di daerah tersebut dan ada data pemilih yang double sampai enam,” imbuh politisi PPP itu.

Sementara Komisioner Bawaslu Pamekasan Hanafi menanggapi bahwa jika temuan DPRD Pamekasan itu sudah betul-betul terbukti dianjurkan untuk dilaporkan ke pelayanan pengaduan ke kecamatan setempat.“Jika hal itu sudah terbukti ada, silahkan laporkan ke pelayanan pengaduan atau langsung ke KPU dan atau langsung ke Bawaslu, supaya secepatnya dicoret dari DPT,” tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES