Peristiwa Daerah

Gandeng SatLantas Polda NTB, Pemkab Lobar Luncurkan Samsat Desa

Senin, 25 Februari 2019 - 20:08 | 38.96k
Suasana Peluncuran Samsat Desa oleh Pemkab Lobar, di Desa Dumai, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat Senin (25/2/2019).(FOTO: Humas Lobar for TIMES Indonesia)
Suasana Peluncuran Samsat Desa oleh Pemkab Lobar, di Desa Dumai, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat Senin (25/2/2019).(FOTO: Humas Lobar for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LOMBOK BARATPemkab Lobar (Lombok Barat) melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gerung meluncurkan program Samsat Desa, yang bekerjasama dengan SatLantas Polda NTB. 

"Tujuan program ini adalah untuk memangkas jarak perjalanan yang jauh tanpa harus ke kantor Samsat induk saat membayar pajak," kata Saiful Army, Kepala UPPD Gerung saat launching program Samsat Desa di Desa Dumai, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat Senin (25/2/2019). 

Advertisement

Untuk diketahui pelayanan Samsat Desa ini hanya diperuntukan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat induk terdekat.

Berdasarkan evaluasi potensi di Kecamatan Lingsar sendiri tercatat ada 19.864 unit kendaraan. Sebanyak 6.399 unit di antaranya tercatat Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) atau belum melakukan pembayaran pajak.

Sedangkan kendaraan yang akan daftar ulang bulanan sampai dengan 31 Desember mendatang tercatat ada 3.303 unit kendaraan, dan untuk kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2020 tercatat ada 10.162 unit kendaraan. 

Sementara, Kepala Desa Duman Suhardi menyambut gembira adanya pelayanan Samsat Desa ini. Baginya, kehadiran Semsat Desa memudahkan warga desa membayar pajak serta terbebas dari pungutan liar. 

"Inovasi semacam ini jangan berhenti sampai disini. Harus ditingkatkan terus. Fasilitas Samsat juga perlu diperhatikan demi kenyamanan pengurus pajak," katanya.

Salah seorang warga, H. Alimudin sesaat setelah membayar pajak kendaraannya mengaku sangat terbantu dengan kehadiran program ini. 

“Di Samsat Desa yang baru diluncurkan oleh Pemkab Lobar ini, proses pelayanannya cepat dan maksimal. Hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit di luar antrean. Dengan syarat, pengurus pajak cukup membawa BPKB, STNK dan KTP asli,” kata  Alimudin.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Mataram

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES